Mitra, SULUTREVIEW – Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Kesehatan mengingatkan beberapa hal penting dan harus menjadi perhatikan dalam penjagaan di Pos COVID setiap desa/kelurahan.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr.Helny Ratuliu, pelaku perjalanan yang wajib di data adalah pelaku perjalanan yang berasal dari luar Kabupaten Mitra yang bertujuan di Desa/Kelurahan setempat
“Data pelaku perjalanan dilaporkan kepada Petugas Puskesmas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan. Bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki asal usul dan tujuan jelas, tidak diperkenankan memasuki wilayah Desa/Kelurahan,” ujar Helny Ratuliu
Lebih lanjut dikatakannya, apabila ada pelaku perjalanan yang sakit atau mengalami demam, petugas Pos Covid-19 wajib memberi notifikasi ke Puskesmas setempat untuk segera ditindaklanjuti.
“Selain pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan, Pemerintah dan Aparat Desa/Kelurahan yang ada juga wajib melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang sementara melakukan Isolasi/Karantina Mandiri, dan melaporkan kepada Petugas Puskesmas apabila ada masyarakat yang mengalami gejala Demam+ISPA,” jelasnya
Ia melanjutkan, Pemerintah Desa/Kelurahan wajib memastikan penerapan Protokol Kesehatan dalam kegiatan-kegiatan Sosial Kemasyarakan (ibadah, acara syukuran, duka, pertemuan, rapat, dll) berjalan dengan baik dan sesuai dengan Prosedur.
“Petugas Kesehatan/Penyuluh Kesehatan yang bertugas di masing2 Desa/Kelurahan wajib melakukan monitoring setiap hari dan berkoordinasi dengan Pemerintah/Aparat Desa/Kelurahan dalam pemantauan, sambil terus mensosialisasikan upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19, dan memastikan Protokol Covid-19 di Desa/Kelurahan berjalan dengan baik,” pungkas Helny Ratuliu. (*/Jul)













