Manado  

Pemkot Manado Kedepankan Informasi Publik

Manado, Sulutreview.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado berkewajiban untuk menyebarluaskan informasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 yang telah mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di ibukota provinsi.

Hal itu berkaitan dengan penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai komitmen untuk mendukung implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik sebagimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pemkot Manado menyelesaikan tanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Hal ini tertuang lewat Surat BPK RI, Sesuai UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

“Dengan ini Pemkot Manado telah merampungkan laporan keuangan daerah kepada BPK,” kata Wali Kota GS Vicky Lumentut, Selasa (28/7/2020).

Kata wali kota merupakan tanggung jawab BPK untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan suatu pemerintah daerah berdasarkan Rangkaian pemeriksaan.

“Untuk memperoleh keyakinan yang memadai terkait opini kewajaran laporan keuangan tersebut, BPK harus melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perudang-undangan,” ujarnya.(jelina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *