Amurang, Sulutreview.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Minsel, Hendrie Lumapow menyebutkan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dandes tidak dapat dicabut haknya.
Pencabutan hak baru dapat dilakukan bila penerima telah pindah atau tidak lagi tercatat sebagai penduduk. Karenanya Kumtua dimintakan untuk tidak bermain-main dengan penyaluran BLT.
“Perlu kami tegaskan tidak ada pembatalan untuk penerima BLT, ini perlu jadi perhatian bagi seluruh Kumtua. Namun BLT bisa dicabut atau dipindahtangankan bila penerima manfaat telah pindah tempat tinggal. Itupun harus dilaporkan lebih dulu, tidak dapat langsung diambil keputusan, karena harus dicek. Kami akan cek bila ada yang ambil keputusan sepihak,” tegas Lumapow.
Ketika ditanyakan kebijakan desa yang membatalkan BLT hanya dikarenakan tidak hadir saat penyaluran, dikatakan Lumapow adalah kebijakan salah. Menurutnya tidak ada aturan yang dapat membatalkan karena tidak hadir. Malah seharusnya pemerintah desa membawakan ke penerima bila berhalangan hadir saat penyaluran.
“Tidak ada alasan kalau tidak hadir dalam penyaluran. Seperti sudah saya katakan tadi, kecuali penerima manfaat sudah tidak lagi menjadi warga di desa tersebut. Selama masih tercatat sebagai warga maka tetap wajib disalurkan. Saya tidak mau terima kalau ada Kumtua yang membatalkan, itu langgar aturan. Jadi tolong diperhatikan supaya program pemerintah dapat berjalan sesuai tujuannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Antohe Tujuwale warga Desa Suluun melaporkan tidak menerima BLT tahap dua. Alasan karena tidak hadir saat penyaluran. Padahal pada penyaluran tahap satu, dia menerima. Makanya dia mempertanyakan apakah ada aturan yang dapat membatalkan hanya karena tidak hadir di penyaluran.
“Kan memang saat penyaluran tahap dua, kami tidak ada di tempat. Tapi kami masih tercatat sebagai warga di Suluun dua. Sedangkan pada tahap satu kami menerima. Sudah berapa kali mempertanyakan ke Kumtua, namun selalu dikatakan sudah dibatalkan,” paparnya.(noh)