Amurang, Sulutreview.com – Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menduduki peringkat pertama tindak lanjut pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan.
Disebutkan Minsel berhasil mencapai 76,67 persen, paling tinggi diantara 14 kabupaten/kota lainnya di Sulut. Namun meskipun telah ditindaklanjuti bukan berarti apa yang menjadi temuan BPK tidak dapat diseret ke ranah hukum pidana korupsi.
“Perlu kita pahami tentang pidana khusus korupsi yang tercantum pada UU no 31 tahun 1999. Menurut pendapat saya apa yang menjadi temuan BPK dapat dibedakan menjadi dua. Pertama temuan kerugian keuangan negara karena kesalahan administrasi atau ketidak tahuan sedangkan yang kedua kerugian negara atas kesengajaan. Untuk golongan pertama dengan mengembalikan kerugian sudah cukup. Sedangkan golongan kedua meski telah mengembalikan keuangan negara, tidak menghapus tindak pidana korupsi,” ujar dosen hukum Pidana Fakultas Hukum Unsrat, Deinzen Rompas SH MH.
Dijelaskan Rompas lebih lanjut tidak hilangnya secara otomatis sebagai kasus pidana dikarenakan kasus korupsi didasarkan pada niat. Kata niat berarti ada kesengajaan atau dirancangkan untuk merugikan keuangan negara. Sehingga meskipun telah mengembalikan kerugian negara, tetap dapat diproses. Dia mencontohkan kasus mantan Walikota Manado, Imba Rogi.
“Jadi yang menjadi unsur tindak pidana korupsi adalah niat. Bila ada kesengajaan atau dirancang untuk merugikan keuangan negara, tetap harus diproses meski telah mengembalikan keuangan negara. Nah untuk kasus di Minsel sebagaimana yang anda ajukan salah satunya temuan BPK di Dinas Pariwisata, itu sudah dapat dimasukkan pada tindak pidana korupsi. Sebab unsur niatnya sudah terlihat dari apa yang dilaporkan oleh BPK,” tukasnya.
Dia menerangkan dari temuan BPK atas anggaran Festival Teluk Amurang. Dimana tercantum Honor artis nasional sebesar Rp 199. 400.000 dan tiket pesawat Rp 45 juta yang dari temuan dibayarkan oleh pihak sponsor. Begitu pula dengan meja kursi yang dibayarkan sebesar Rp 21.600.000, ternyata milik Pemkab Minsel dan tidak ada sewa. Bila melihat apa yang menjadi temuan tersebut, ada niat atau kesengajaan sehingga memenuhi unsur tindak korupsi.
“Kalau saya melihat apa yang menjadi temuan BPK, sudah ada unsur niat. Karena dari temuan diungkapkan ternyata untuk mata anggaran ada yang dibayarkan oleh pihak ketiga dalam hal ini sponsor. Begitu pula dengan melakukan sewa meja kursi yang ternyata milik Pemkab. Jadi bisa dikatakan ada percobaan manipulasi. Nah bagaimana bila tidak ditemukan oleh BPK? Berarti negara sudah dirugikan. Makanya meski bila telah melakukan ganti rugi, tetap dapat dipidanakan atas kasus korupsi,” papar Rompas.(noh)













