Alexander Wenas dan Max J Lomban
Bitung, Sulutreview
Anggota DPRD dari Partai NasDem Bitung Alexander Wenas mempertanyakan adanya penghuni yang berada di lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Apalagi menurut Nyong sapaan akrab Alexander ini bahwa ada oknum yang didalamnya memperjual belikan lahan KEK tersebut dengan kisaran harga Rp 250.000 per kavlingnya.
Hal ini digaungkan Wenas di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat II Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 yang dihadiri Wali Kota, Senin (22/06/2020).
Dalam pertanyaan tersebut, Wenas bermohon kepada Walikota Bitung Max J Lomban MS.i untuk memberikan tanggapan dan jawabanya, dimana menurut Wenas kabar ini terungkap saat ada beberapa warga di lahan KEK yang mendatangi dirinya untuk melaporkan akan adanya ada oknum yang memperjual belikan per kavling tanah yang diketahui tanah Negara ini dengan harga 250 ribu.
Dirinya meminta kepada Walikota agar menindak oknum yang menjadi dalang akan memperjual belikan lahan Kek ini, sebab yang diketahuinya lahan Kek adalah tanah Negara yang tidak bisa diperjual belikan.
“Informasinya, ada sekitar 600-an warga yang kini bermukim di lokasi KEK dan mereka diminta untuk segera membangun sampai tanggal 30 Juni karena akan ada bantuan. Nah kami minta Pak Wali Kota untuk menangkap otak pelaku yang memperjualbelikan tanah Negara ini,” kata Alexander.
Dirinya juga memohon dengan sangat kepada Wali Kota agar oknum atau otak dibalik jual beli lahan KEK segera ditindak karena lahan KEK adalah lahan milik negara.
“Pak wali, saya bermohon tangkap siapun dia. Kalaupun itu seorang Alexander Wenas ikut terlibat harus tetap ditangkap karena sudah melanggar aturan dan itu adalah tanah negara,” katanya.
Mendengar akan apa yang disampaikan Wenas, Ketua DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo langsung juga memberikan klarifikasinya bahwa pihaknya sudah pernah mendengarnya. Bahkan menurutnya, informasi yang didapatkan menyebutkan nama Wakil Wali Kota Ir Maurits Mantiri yang memerintahkan untuk menduduki lahan KEK. Itu sangatlah tidak benar.
“Makanya beberapa waktu lalu Pak Wakil Walikota Ir Maurits Mantiri MM sudah mengklarifikasi lewat media sosial miliknya bahwa informasi itu hoax atau tidak benar dan beliau sementara mencari tahu siapa yang menyebarkan serta membawa-bawa namanya,” kata Aldo.
Usai mendengar akan apa yang disampaikan Wenas Wali Kota Bitung langsung memberikan penegasan bahwa KEK Bitung adalah kewenangan semuanya di tangan Provinsi Sulut yang dalam prosesnya diberikan pengelolaanya dan dipercayakan kepada PT Membangun Sulut Hebat (MSH).
Pengelolan Administrasi Perijinan adalah Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Pemkot Bitung. Tapi pengelolaan sesungguhnya di berikan tanggungjawab kepada pihak MSH.
“Pemkot Bitung hanya sebatas menghimbau kalau untuk mengeluarkan warga yang kini kembali mendiami lahan KEK, itu kewenangan Provinsi,” kata Wali Kota.
Dirinya juga menyatakan, secara aturan lahan KEK peruntukannya bukan untuk pemukiman tapi untuk industri semenjak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014.
Bahwa lahan KEK ada sekira 534 hektar. “Diseluas dari 534 hektar tersebut ada 96, 2 hektar untuk milik negara yang diperuntukan untuk KEK,” jelasnya.
Lanjutnya, selaku Walikota Lomban menegaskan peruntukannya adalah untuk KEK berdasarkan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan jadi bukan untuk permukiman.
“Jadi kalau ada yang berjanji untuk menjamin bahwa dia disana akan mendapat legalitas. Saya bilang kepada mereka tolong minta hitam diatas putih bahkan meterai karena orang ini yang nantinya saya polisikan,” tegasnya.
Tanah KEK adalah tanah Negara yang harus diamankan. Namun untuk pengamanan harus kewenangan pihak Provinsi.
Lomban juga mempersilahkan pihak DPRD agar dapat meninjau langsung lokasi KEK dan permukiman disana.
Dirinya juga menyampaikan jangan sampai masyarakat kita tertipu karena kepentingan sesaat.
Ditambahkanya bahwa, nanti juga kewenangan Pemkot Bitung, “pak asisten 1 saya minta beking besar-besar papan pengumuman disana berdasarkan peraturan pemerintah baru kemudian himbau kepada mereka,” ujarnya.
Akan tetapi lanjut Lomban, hanya sebatas itu (pasang papan himbauan), “tapi untuk mengeluarkan warga disana jangan kita, saya minta Pemerintah Provinsi jangan kita yang dihadap-hadapkan dengan mereka dan kemudian akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.(zet)













