Minsel  

Polda Sulut Siap Proses Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek di Minsel

Temuan pekerjaan di Desa Talaitad oleh Dinas Pariwisata

Amurang, SULUTREVIEW – Tudingan yang menyebutkan tindakan Pansus LKPJ DPRD Minsel yang membawa rekomendasi dugaan korupsi ke Aparat Penegak Hukum (APH) salah alamat terbantahkan.

Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi memastikan laporan yang telah dimasukkan akan ditindaklanjuti. Saat ini tinggal menunggu disposisi untuk diproses lebih lanjut.

“Namanya ada pengaduan akan kita tindaklanjuti. Bahkan dari masyarakat biasa saja akan kita tindaklanjuti. Jadi bisa laporan yang dibawa oleh DPRD melalui tim Pansus dipastikan kita proses. Bagaimana selanjutnya kami minta tunggu saja, semua berproses secara hukum. Sekarang masih menunggu disposisinya dari pak Dir,” tukasnya.

Pernyataan dari Polda Sulut ini menepis anggapan tindakan dari DPRD yang membawa laporan Pansus LKPJ atas dugaan korupsi salah alamat. Sebab seluruh masyarakat berhak menyampaikan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan wajib untuk ditindaklanjuti. Apalagi hasil temuan yang disampaikan memuat bukti-bukti awal.

“Kami salut dengan Polda Sulut yang siap memproses laporan tersebut, kiranya segera diproses karena sudah menjadi antensi luas masyarakat. Apalagi dugaan korupsi yang dilaporkan menurut kami masiv dan terstruktur. Kami dari kalangan LSM anti korupsi juga siap melakukan pengawalan agar terproses secara hukum,” ujar Djoni Pojoh dari LSM Bangkit Indonesia.

Dia juga mengusulkan agar DPRD Minsel membuat tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut temuan dari Pansus LKPJ. Sebab kuat dugaan kasus korupsi sudah masif di Pemkab Minsel. Terbukti juga dengan telah dipenjarakannya paling kurang tujuh Kepala Dinas atas kasus korupsi. Apalagi hasil temuan Pansus telah menguak adanya ketidakberesan sejak dari perencanaan, selain tidak maksimalnya kerja inspektorat.

“Dengan besarnya temuan Pansus LKPJ, kami usul agar DPRD membuat tim khusus agar kasusnya dapat lebih cepat terproses. Ini pernah dilakukan oleh DPR RI contohnya saja kasus Century dengan membentuk tim pengawas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi. Bahkan bila perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam. Ingat salah satu tugas DPRD adalah pengawasan dan kami rasa ini bagian dari tugas tersebut,” tuturnya.

Pekerjaan gazebo yang disoal

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa mengatakan agar semua pihak menghargai semua proses hukum dari laporan Pansus LKPJ ke Polda Sulut. Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh Pansus sudah sesuai dengan aturan. “Kita tunggu saja dan yakin Polda Sulut memproses apa yang telah dimasukkan oleh Pansus. Ini juga penting demi perbaikan pemerintahan kedepan dengan adanya efek jera melalui proses hukum,” pungkasnya.

Temuan-temuan yang menjadi rekomendasi Pansus LKPJ dan dibawa ke Polda Sulut yakni:

1. Dinas PU : Jalan IKK Amurang Barat dan Pakuure-Sapa

2. Dinas Sosial: Pemberian bantuan dan pelatihan usaha Karang Taruna

3. Dinas Pariwisata: Pembuatan Pusat Informasi, pembuatan ruang ganti/toilet, pembangunan gazebo, pembangunan kios cendramata, pembangunan kios cendramata, pembangunan plaza kuliner, pembangunan dive centre, pembangunan gazebo Talaitad , dan penggunaan jasa pihak ketiga dalam kegiatan festival-festval

4. Dinas Pertanian: Pengadaan bibit pisang, bawang putih dan merah, kelapa

5. Bagian Umum: Pengadaan meja penandatanganan, lampu hias, Videotron, perlengkapan rumah dinas, pendopo dan rehab pendopo

6. Perusahaan Daerah: Pemasangan instalansi PDAM ke rumah konsumen.(noh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *