Manado, SULUTREVIEW
Mencuatnya isu terkait keberadaan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang beroperasi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang dituding berbagai pihak, telah melanggar aturan, akhirnya terbantahkan.
Hal itu diperkuat oleh dukungan dokumen dan payung hukum, yang kini telah dikantongi PT BDL
Perwakilan PT BDL, Yance Tanesia, membantah berbagai tudingan dan isu-isu miring tersebut.
Yance mengatakan PT BDL bukan ilegal mining karena memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) No.100 Tahun 2011 dengan jangka waktu 10 tahun dan berlaku sejak diterbitkan 23 Mei 2011.
“PT BDL juga telah melakukan proses permohonan perpanjangan IUP di PTSP dengan nomor surat 28/BDL/EXT-VI/2018. Kemudian ada Rekonsiliasi Data IUP tanggal 21 Februari 2019 antara Dinas ESDM Provinsi Sulut dengan Dirtjen Minerba di Kementrian ESDM Jakarta,” katanya.
Yance juga membantah, terkait berbagai pihak yang menyebutkan PT BDL menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya pernah mempunyai TKA yang didatangkan Hadi Pandunata namun sudah kembali ke China.
“Dan sekarang ada investor China yang berniat berkerja sama sehingga mendatangkan 4 orang tenaga ahli tambang dan mengambil sampel tanah untuk dilaboratorium untuk mengetahui tambang PT BDL, layak diinvestasi atau tidak,” tukasnya.

Yance menegaskan investor tersebut telah memiliki Surat Keterangan Melapor (SKM) dari imigrasi untuk melakukan kegiatan. Dengan kata lain jika PT BDL, nanti bekerja sama dengan investor China tersebut, maka pihaknya akan mengurus IMTA di Dinas Tenaga Kerja.
Dirinya juga mengatakan, foto-foto TKA yang disebarkan tersebut adalah tenaga ahli. Dan foto tersebut merupakan foto lama.
“Semua izin sudah kami lengkapi. Seperti Andal, UKL, UPL, IPPKH dan lain-lain sebagai persyaratan untuk menerbitkan IUP tersebut. Yance juga mengatakan, bahwa PT BDL telah dilakukan evaluasi dalam rangka perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan, untuk kegiatan operasi produksi emas,” tandasnya.
“Dalam surat evaluasi Pemprov melalui Dinas Kehutanan Daerah Sulut, yang dikirim ke pusat, di situ telah dijelaskan apa saja kontribusi PT BDL dan apa yang akan dilakukan. Karena itu dokumen kita sangat jelas, dan berkontribusi untuk daerah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait IPPKH PT BDL, tengah dalam proses perpanjangan di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Yance menyebutkan, masa berlaku IPPKH PT BDL, sesuai Permen 27/2018 jangka waktu IPPKH pada Pasal 54, IPPKH dibrikan paling lama sama dengan waktu perizinan di bidangnya, atau IUP.
Untuk hal tersebut menurut Yance, PT BDL, sudah melakukan perpanjang bulan Februari 2019. Juga evaluasi perpanjang 8 Maret 2019 dari Dinas Kehutanan Sulut, dan bukti pembayaran PNBP Maret 2019 untuk penggunaan dan P.B.Kawasan Hutan. Berikut monitoring kawasan hutan 19 November 2019 untuk PT BDL dari Dinas Kehutanan Sulut.
“Jadi sebenarnya yang terjadi adalah permasalahan intern yang gugatan kami dikabulkan pada Putusan Pengadilan Kotamobagu atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT IPI / Hadi Pandunata. Yang mana penjualan saham dan konpensasi belum dibayarkan dan juga proses perubahan akte PT yang ada sebenarnya untuk mencari investor dalam perjanjian bersama bukan untuk dimiliki. Karena pak Hadi Pandunata tidak punya dana untuk mengolah tambang kami. Nilai saham 70 persen atau 350 juta baru dibayarkan 100 jt. Kompensasi 24.5 Miliar belum juga dibayarkan. Yang parahnya, bukti perjanjian bersama dipalsukan paraf kami, dan telah terbukti di PN. Dan juga proses pengalihan saham yang ingin dimiliki tidak sesuai dengan UU 4/2009 minerba,” urainya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Daerah Sulut Roy Tumiwa mengakui jika PT BDL sudah dan sementara melakukan perpanjangan izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Iya mereka sementara mengurus di Kementerian. Karena memang sesuai aturan, pengurusan izin ada di pusat. Kita di provinsi melakukan evaluasi dan monitoring,” tandasnya.(srv)













