Manado, SULUTREVIEW
Kekuatiran masyarakat akan penyebaran Covid-19, menyusul akan dibukanya operasional di pusat perbelanjaan Kota Manado, terjawab.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Manado, GS Vicky Lumentut bahwa selama masa tanggap darurat Covid-19, tidak ada pusat perbelanjaan yang beroperasi.
“Menanggapi adanya press release dari GM Manado Town Square (Mantos) dan pengumuman Mega Mall Manado yang akan beroperasi kembali pada tanggal 15 Mei 2020, maka kami selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Manado, bahwa operasional pusat perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19,” ungkap wali kota pada Jumat (15/05/2020).
Penegasan tersebut, didasarkan padaPeraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut yang menyebutkan bahwa seluruh pengelola pusat perbelanjaan di Kota Manado, menetapkan bahwa yang dapat beroperasi hanya kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok
“Berdasarkan pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Gubernur nomor 8 tahun 2020 maka telah ditetapkan pembatasan untuk melakukan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh orang) kecuali kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti melakukan kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran, dan atau pengiriman bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan dan sistem pembayaran dan logistik,” tegasnya.
“Oleh karena itu setiap kegiatan di tempat fasilitas umum di pusat perbelanjaan wajib ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19 berlaku, kecuali kegiatan sebagaimana disebutkan di atas,” imbuhnya.(hil)
Bunyi surat penegasan Walikota Manado, Nomor : 044/D.4/PEMDAL-PTSP/304/2020, tanggal 15 Mei 2020 dan lengkapnya dapat dibaca secara utuh sebagai berikut:















