Tiga tersangka kasus penganiayaan ditangkap tim Resmob Polres Kota Bitung.
Bitung, Sulutreview.com
Ini menjadi warning kepada seluruh warga di Kota Bitung agar jangan coba-coba melakukan tindakan kriminalitas khususnya kalangan pemuda.
Pasalnya saat ini pihak Polres Bitung dibawah pimpinan Kapolres AKBP Winardi Prabowo SIK sangat cepat melakukan penangkapan kepada setiap pelaku tindak kejahatan.
Sebab ibarat bersembunyi didalam lobang tikus pun akan tercium dan ditangkap oleh tim Tarsius, Jalak dan juga Reserse Kriminal Polres Bitung (Resmob Polres Bitung.
Sebagaimana kejadian tindak kejahatan yang menimpa Aditya Suma (23) warga Girian Weru Satu Kecamatan Girian menjadi korban penganiayaan oleh OOM alias Ortega (16), NJT alias Nikson (17) dan DT alias BO (17).
Dimana, hanya karena tersinggung karena makian Aditya akhirnya ketiga pemuda OOM, NJT dan DT ini berbalik dari motor mereka dan menyerang Aditya dengan diduga menganiaya dengan pisau badik mereka.
Informasi diperoleh kejadian ini terjadi pada Rabu pukul 01.00 WITA malam. Saat itu para tersangka bersama-sama dengan motor mereka melintas di pertigaan pasar Girian. Ketika itu korban bersama teman-temanya sedang memasang baliho.
Saat ketiga tersangka melintas ada suara makian kepada mereka. Kemudian ketiga tersangka berbalik ke lokasi pertigaan itu dan mengejar salah satu korban yang diduga sudah dengan pisau badik menyerang salah satu pemuda bernama Amal Maaruf Midu adalah pelaku yang memaki mereka.
Kemudian lelaki Ortega langsung turun dan mencabut pisau dari pinggang sebelah, kiri, begitu juga lelaki BO langsung turun dari atas motor dan mencabut pisau dari pinggang sebelah kiri, melihat hal tersebut korban langsung lari kemudian di kejar oleh lelaki Ortega dan lelaki BO, sedangkan lelaki NT mengejar dengan sepeda motor dan pada saat korban sedang lari korban terjatuh kemudian lelaki BO langsung menikam korban dan mengenai di bagian dada kanan sebanyak 1 (satu) kali.
Setelah itu korban berdiri dan lari menuju ke arah lelaki NT kemudian lelaki NT langsung memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai di bagian dada, tapi korban dapat melarikan diri kemudian lelaki Ortega mengejar korban kemudian, korban jatuh kemudian lelaki Ortega langsung menikam korban sebanyak 3 kali dan mengenai di bagian paha sebelah kiri, perut sebelah kiri, kemudian di tangan sebelah kiri. Setelah itu ketiga tersangka langsung melarikan diri.
Kabar inipun langsung dilaporkan ke Polres Bitung dan seketika tim Polres Resmob dipimpin Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin SIK HUT langsung bergerak dan melakukan pencarian kepada ketiga tersangka.
Alhasil hanya memakan waktu singkat ketiga tersangka langsung di gulung tim Resmob Polres di tiga lokasi berbeda tanpa berkutik.
Kasat Reskrim AKP Taufiq Arifin SIK HUT mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini di tiga lokasi yang berbeda yaitu tersangka Ortega di tangkap pada hari Rabu 13 Mei 2020 jam 11.00 WITA di Kelurahan Madidir Kota Bitung, NJT alias Nikson di tangkap pada hari yang sama jam 11.30 WITA di Wangurer tepatnya di (Perumahan Glory Land). Dan tersangka BO ditangkap juga pada hari yang sama Rabu 13 Mei 2020 jam 13.00 wita di Wangurer barat. (kompleks SMP 12).
Kasat Reskrim AKP Taufik Arifin SIK Hut membenarkan atas kasus penganiayaan dengan senjata tajam pisau badik ini. “Ya usai ditangkap ketiga pelaku langsung diserahkan ke Polsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas mantan Kapolsek Tikala Manado ini.(zet)













