Airmadidi, SULUTREVIEW
Pandemi Covid-19 yang meluas meninggalkan dampak yang memiriskan, terutama korban yang meninggal yang mendapat stigma negatif dari masyarakat.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) berinisiatif untuk mendapatkan solusi terbaik.
Hal itu disikapi dengan melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulut. Sehingga lahan pemakaman bagi korban Covid-19 yang meninggal dapat dimakamkan di tempat yang aman.
Sebenarnya, Pemkab Minut bukan menolak penetapan untuk lahan pemakaman pasien Covid-19. Hanya haruslah ada saling koordinasi antara pemerintah daerah dengan Pemkab.
Keputusan untuk memilih lokasi jangan sampai merugikan masyarakat Minut terutama Kecamatan Wori,” ungkap Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) Kamis (30/04/2020).
Disebutkan VAP, lahan di Ilo-ilo yang bakal dijadikan sebagai lahan pemakaman Covid-19 oleh Pemprov Sulut, bukanlah lahan yang tidak terpakai.
“Lahan tersebut adalah produktif bagi perkebunan warga. Sebagai pemerintah daerah, tentunya saya paham dengan posisi dan keberadaan area tersebut,” ujarnya.
Bupati VAP juga mengatakan bahwa mengacu Surat Edaran Mendagri bernomor 440/2978/SJ tentang Penyediaan Lokasi Tempat Pemakaman Khusus Korban Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Di mana lahan pekuburan korban Covid-19 tidak boleh berada dalam wilayah yang padat penduduknya.
“Koordinasi itu penting. Jika ini dilakukan tentu saja saya bersama tim akan melakukan rapat untuk memberikan masukan area mana yang paling pas serta saya juga akan melibatkan pemerintah kecamatan dan desa. Jika ada penolakan, bisa cari solusi dan jalan terbaik, agar semua aman-aman dan tidak ada yang saling menjatuhkan di tengah Covid – 19 saat ini,” tuturnya.
Lanjut VAP, dia mendukung penuh pengadaan lahan pekuburan, asal lokasinya pantas dan sesuai aturan. Namun hingga kini belum ada koordinasi. Jadi kalau dibilang saya tidak mendukung itu salah. Saya patuh hukum. Kalau pemerintah atas sudah perintahkan, pasti kita patuh. Tapi harus dilihat aturan soal lahan tadi,” tuturnya sembari menambahkan bahwa di Ilo Ilo Wori area yang dimaksudkan dekat mata air dan pemukiman warga.
Terkait hal ini Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut yang juga bagian dari Satua Tugas Penanggulangan Covid-19 di Sulut, Jemmy Kumendong mengungkapkan bahwa ada UU yang mengatur mulai dari UU nomor 4 tahun 84, UU nomor 6 tahun 2010 hingga UU nomor 23 tahun 2004.
“Intinya tidak boleh ada penolakan karena jika menolak maka ada sanksi tegasnya. Namun, masukan dari Pemkab Minut akan dikaji oleh tim yang telah ada.,” tegas Kumendong.(srv)













