Manado, SULUTREVIEW
Sebagai bentuk tanggung jawab, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey bersama Kajati Sulut Andi Muh. Iqbal Arief dan Kepala Perwakilan BPKP Sulut Setya Nugraha teken naskah kesepakatan bersama pendampingan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kantor Gubernur, Kamis (30/4/2020).
Kesepakatan ini sebagai pedoman untuk melakukan kerja sama yang saling mendukung sesuai dengan ruang lingkup yaitu meliputi kegiatan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi, dan tindakan hukum lain guna mencegah terjadinya KKN pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa guna keperluan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Sulut.
Kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 sehingga mendapatkan hasil optimal bagi masyarakat Sulut yang terdampak Covid-19.
“Setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Akan hal ini mekanisme yang dikedepankan adalah transparansi. Oleh sebab itu mari kita kawal bersama,” ungkap Olly.(hil)













