Bitung  

Ini Penjelasan Kapolres Bitung Soal Kedatangan Penumpang Dari Kapal Port Link VIII

Kapolres Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK Saat Konfrensi Pers Dengan Wartawan Di Dermaga ASDP Bitung

Bitung, Sulutreview.com
Kapolres Kota Bitung AKBP Winardi Prabowo SIK memberikan tanggapanya soal kedatangan 106 penumpang dari Kota Ternate yang menumpang Kapal penyebrangan antar pulau KM Port Link yang telah tiba di Bitung pada Rabu (28/04/2020) di dermaga ASDP Bitung.

Kepada sejumlah wartawan Kapolres menegaskan bahwa pengawalan ini bertujuan untuk memastikan akan jumlah penumpang dan wajib mengikuti Standard Operational Prosedur (SOP) penanganan Covid-19 dimana setiap penumpang yang turun wajib untuk mengikutinya apalagi saat ini kami juga bersama pihak TNI yaitu Pak Dandim 1310 Bitung Let Kol Inf Kusnandar Hidayat mengamankan kedatangan penumpang ini.

Apalagi terkait kedatangan kapal ini yang terdapat penumpang didalamnya hal ini sesuai informasi sudah dilakukan koordinasi antara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku dan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara Sulut.

Ditanya terkait adanya penolakan, Kapolres menjawab bahwa pihaknya hanya mengacu pada aturan Peraturan Menteri (PM) 25 tahun 2020 dimana dalam aturan tersebut ada hal-hal tertentu sebab kalau perhubungan darat ada kekhususan tertentu.

“Apalagi Sulut belum ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ataupun zona merah,” kata mantan Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) ini.

Apalagi dalam prosedure pencegahan Covid-19 tetap akan dilakukan secara ketat dimana usai penumpang turun disemprot disinfektan, wajib gunakan masker dan penumpang asal Bitung sebanyak 15 langsung ditempatkan di rumah singgah sementara yaitu di kantor Kesehatan Pelabuhan lama. “Disana penumpang akan diisolasi selama 14 hari. Begitu juga penumpang asal luar Sulut juga akan di bawa ke rumah singgah di Kota Manado dan juga akan diisolasi selama 14 hari,” jelas Kapolres saat diwawancarai kalangan wartawan di dermaga ASDP.

Diketahui memang apa yang disampaikan Kapolres Bitung yang memegang akan aturan Peraturan Menteri Perhubungan 25 tahun 2020 pada pasal 14 yang menyebutkan Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikecualikan untuk pelayanan kapal penumpang sebagai berikut.

Yang mana pada poin C.Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu aglomerasi kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan yang tidak dalam penetapan PSBB atau Zona Merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Begitu pula disebutkan pada poin D dan E.(zet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *