Cegah Penyebaran Covid-19, Penghentian Penerbangan Bakal Diperpanjang

Bandara Sam Ratulangi

Jakarta, SULUTREVIEW

Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik telah distop atau dihentikan sementara waktu, operasional hanya sampai pada batas Jumat (24/04/2020).

Semua aktivitas penerbangan termasuk Bandara Sam Ratulangi pun ikut dihentikan.

Penghentian tersebut mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 14441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Dalam Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati pada Jumat (24/04/2020).

Adita menegaskan bahwa larangan penggunaan transportasi untuk mudik ini berlaku untuk  keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB,  Zona Merah Penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang sudah ditetapkan sebagai PSBB.

Diketahui, untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan selanjutnya tidak ada lagi reservasi baru.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang  sampai dengan Jumat (24/04/2020), dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Setelah itu tidak ada reservasi baru,” kata Adita.

Adita menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

Menyikapi hal tersebut General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai merespon aturan tersebut dengan menjalankan aturan yang diberlakukan. Bahkan menurutnya kondisi bandara sunyi tidak ada aktivitas. “Apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentunya akan kita jalankan,” ujarnya.

Minggus menjelaskan, untuk aktivitas yang dijalankan masih berkisar pada kegiatan distribusi logistik.(hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *