Sandang Status Transmisi Lokal Covid-19, Ini Strategi Pemprov Sulut

Manado, SULUTREVIEW

Jumlah kasus Coronavirus Disease (Covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan peningkatan, menjadi 8 orang.

Akan hal tersebut, maka Kota Manado telah ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal. Dengan demikian meluasnya wabah atau proses penularan covid-19 terjadi antara orang per orang di dalam satu wilayah.

Dikutip dari situs resmi pemerintah covid19.kemkes.go.id, disebutkan bahwa wilayah dengan transmisi lokal adalah wilayah yang melaporkan kasus konfirmasi yang penularannya diketahui secara lokal di wilayahnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel MPH, mengatakan akan menguatkan upaya tracing bahwa penularan yang terjadi saat ini, bukan berasal dari orang yang datang dari luar Manado.

Sementara itu diungkapkan Juru Bicara Pemprov Sulut, yang juga Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Dr Jemmy Kumendong bahwa untuk memutus mata rantai Covid-19, telah dirancang sejumlah langkah strategis.

Kumendong menjelaskan, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai kebijakan dalam menangani penyebaran Covid 19, yakni :

1. Refocusing anggaran untuk mendukung gugus tugas Covid 19, mulai penyemprotan, pengadaan APD, dukungan kepada tenaga medis di garis terdepan, penambahan berbagai fasilitas, penyiapan rumah singgah, sampai dengan pemberian bantuan kepada yang terdampak dan lainnya.

2. Mengkoordinasikan kabupaten/kota dalam kesatuan gerak untuk menangani Covid 19. Karena disadari bahwa penanganan Covid tidak bisa parsial, harus terintegrasi mulai dari kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

3. Mengkoordinasikan TNI Polri dalam mendukung tugas penanganan Covid 19 dengan mengalokasikan angaran untuk operasional.

4. Sosialisasi dan imbauan terhadap social distancing dan physical distancing, pola hidup sehat terus dilakukan, termasuk larangan bagi ASN untuk mudik juga dilakukan.

“Mungkin saat melihat eskalasi korban Covid-19 di Sulut sudah 8 orang dan penetapan Manado sebagai daerah transmisi lokal penyebaran Covid 19, maka yang mungkin ditunggu orang adalah kebijakan penutupan bandara dan akses moda transportasi lainnya sehingga Sulut bisa dikategorikan daerah PSBB. Namun penutupan bandara adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan gubernur. Tetapi dalam waktu dekat akan ada rapat Forkompimda dan masukannya akan dipertimbangkan sebagai prasyarat pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Selain itu, Kumendong juga mengatakan bahwa Pemprov Sulut telah menyiapkan sarana dan prasarana, yakni rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantaian (ODP).

1. Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan sebanyak 30 bed/tempat tidur.
2. Diklat maumbi (100 bed)
3. Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4. Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5. RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6. Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed belum termasuk kamar ber AC)
7. RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)

“Di samping itu Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pencegahan Penyakit Manado yang berlokasi di Mapanget yang merupakan UPT Kemenkes melalui dana Pemda sebagai tempat pemeriksaan Suspec Covid 19, dengan mempersiapkan keamanan laboratorium karena harus standard BioSafety Level minimal 2 plus,” tukasnya.

Tak kalah pentingnya adalah Reagen dan Prime dari Sars Cov2 yang hanya bisa didapat lewat Balitbangkes. Bahkan yang sangat menentukan adalah SDM yang siap dan mampu bekerja dalam kondisi
keamanan laboratorium tinggi.

“Pemprov juga memfasilitasi Lab di RS Kandou untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.(hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *