Jakarta, SULUTREVIEW
Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada putusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per tanggal 1 Januari 2020, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Persoalan ini, mencuat saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) melayangkan keberatan atas kenaikan iuran itu.
Selanjutnya, mereka menggugat ke MA dan bermohon agar kenaikan dibatalkan. Ternyata MA mengabulkannya.
“Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menyatakan tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap juru bicara MA, Hakim Agung, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Pembatalan MA tersebut, duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Supandi yang beranggotakan Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Sebagaimana yang ditetapkan MA, yakni pada Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Bahkan juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Terdapat pasal yang bertentangan, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” kata majelis seperti dikutip dari detikcom.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2O2O.
Dibatalkannya pasal tersebut di atas, maka besaran iuran BPJS kembali kepada iuran semula, yaitu:
a. Kelas 3 sebesar Rp 25.500
b. Kelas 2 sebesar Rp 51 ribu
c. Kelas 1 sebesar Rp 80 ribu.(srv)






