Minsel  

APBD Minsel, Ajang Pertarungan OD vs Tetty?

Amurang, Sulutreview.com

Pada pertarungan perebutan kursi Gubernur Sulut, sebagai incumbent Olly Dondokambey (OD) diperkirakan bakal mendapatkan lawan berat yakni Tetty Paruntu yang saat ini masih menjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel).

Bahkan aroma pertarungan keduanya sudah mulai terasa meski belum ada penetapan calon dari KPU.

Pertarungan keduanya tampak pada penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Minsel 2020 yang hingga kini masih terkatung-katung.

Keinginan Tetty untuk menetapkan dengan menggunakan Peraturan kepala daerah (Perkada) dengan alasan waktu pembahasan bersama DPRD telah berakhir.

Dia menggunakan UU No 17 tahun 2003 dan UU No 23 tahun 2014.

Namun keinginan Tetty tidak mendapat lampu hijau dari Gubernur Sulut Olly Dondakambey sebagai wakil pemerintah pusat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penolakan pemberian rekomendasi dikarenakan Pemkab Minsel tidak mampu melengkapi peryaratan penetapan APBD melalui Perkada.

Selain itu juga draft Perkada diajukan tidak memenuhi kaidah. Termasuk didalamnya menata gaji anggota DPRD hanya enam bulan. Sedangkan anggaran hibah ditingkatkan yang bertolak belakang dengan anggaran Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesda) yang justru terpangkas. Tak pelak pengajuan Perkada selama kali selalu berakhir dengan penolakan.

Tak gentar dengan penolakan Gubernur, Tetty bersama tim Pemkab Minsel melakukan perlawanan dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri.

Hasilnya mendapatkan angin segar, keinginan Perkada dapat dilanjutkan. Bahkan Pemkab Minsel berencana segera mengeluarkan Perkada dan menjalankan APBD, meski tidak mendapat restu dari OD.

Menjadi menarik, babak lanjutan apa yang akan terjadi. Apakah Tetty akan tetap pada putusannya, ataukah harus menyerah terhadap OD terkait APBD. Dari informasi yang diperoleh, OD menyiapkan surat teguran terhadap Tetty. Bila benar surat teguran dikeluarkan, apakah akan berakhir dengan sanksi? Atau malah surat teguran justru berakhir hanya sampai di atas kertas dan Perkada tetap berjalan?

Ketua Komisi III DPRD Minsel Frangky Lelengboto menyayangkan bila bupati tetap bertahan mengeluarkan Perkada. Padahal menurutnya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) salah satunya ditujukan agar APBD dapat dibahas dengan menghasilkan Peraturan daerah (Perda).

Dia juga mengatakan kalaupun Bupati bertahan, pastinya akan menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa harus ngotot tidak ingin melibatkan DPRD. Ada kemungkinan anggaran dan program ‘siluman’ dalam rangka Pilkada.

“Tentu sangat disayangkan, niat baik DPRD tidak ditanggapi. Jadi menjadi pertanyaan besar, mengapa ngotot menyusun dan menetapkan sendiri. Padahal DPRD adalah representasi rakyat. Apakah ada yang coba ditutup-tutupi atau disembunyikan? Meski yakin Perkada sulit diterealisasi, namun kami siap mengulitinya bila sampai lolos,” ungkapnya.(noh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.