Manado, SULUTREVIEW
Wali Koa Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH. M.Si, DEA, menambah waktu ‘liburan’ siswa SD dan SMP.
Hal itu ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran baru yang berkaitan dengan proses belajar mengajar di Kota Manado terkait pencegahan penyebaran wabah coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Surat edaran benomor 044/D.01/DIKBUD/218/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ditujukan kepada para kepala sekolah di Kota Manado.
Dalam point pertama surat edaran tersebut disampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan diliburkan terhitung mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
“Waktu libur atau belajar dari rumaj dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana,” kata Lumentut.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya dapat dilihat melalui Surat Ederan Nomor : 044/D.01/DIKBUD/218/2020. sebagai berikut.(hil)













