Mitra  

ASN Mitra Dilarang Memakai LPG Bersubsidi

Bagian Ekonomi dan SDA Mitra, saat menggelar Rapat bersama seluruh pangkalan dan Agen di Mitra

Mitra, SULUTREVIEW – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dilarang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Pasalnya gas bersubsidi itu diperuntukkan hanya bagi warga miskin.

Dikatakan Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Pemkab Mitra Olvi Tambajong, hal ini sesuai instruksi dari Bupati James Sumendap sejak tengah tahun 2019 ini, agar bahan bakar bersubsidi itu bisa dinikmati warga yang lebih membutuhkannya.

“Pada tanggal 2 Juli lalu, Bapak Bupati James Sumendap sudah menginstruksikan bahwa ASN harus gunakan tabung lima kilogram. Tidak boleh lagi pakai yang tiga kilogram.
Kami imbau lagi kepada agen-agen pangkalan untuk siapkan gas lima kilo,” kata Tambajong di hadapan para pengusaha pemilik pangkalan LPG yang hadir pada Rapat Pembahasan Kesediaan Stok dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg di Kabupaten Mitra pada Kamis (21/11/19).

Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon 2 Sulawesi Utara dan Gorontalo Raden Tri Wahyu Atmojo mengatakan, warga miskin yang berhak untuk subsidi itu adalah rumah tangga yang berpenghasilan rata-rata Rp 1,5 juta per bulannya. Ia menilai gaji ASN di Mitra sudah melebihi angka itu, sehingga layak untuk beralih memakai LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 Kilogram.

“Sesuai aturan elpigi 3 kilo ini untuk warga berpenghasilan kurang lebih satu juta setengah. Kalo ASN dan sebagian warga di Mitra saya rasa penghasilannya melebihi itu, atau sudah UMK lah. Sehingga sudah harus pakai yang nonsubsidi,” ungkapnya.

Lanjutnya, ke depan Pertamina akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Mitra sehingga ASN bisa menukarkan tabung gas 3 Kg miliknya dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg. Ini untuk mencapai target utama Pertamina dan Pemkab Mitra menyejahterakan rakyat miskin.

“Nanti kita juga akan bersinergi dengan program dari ASN (Pemkab Mitra) untuk bisa beralih pada Bright Gas 5 kilo itu. Juga bagi warga umum lainnya yang ingin beralih,” tandasnya.

Langkah ini langsung mendapat respon positif dari Hukum Tua Desa Bentenan Indah Kecamatan Pusomaen Mitra Jamal Mamonto. Ia mengatakan akan membantu untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Selain ASN, saya juga mengajak seluruh perangkat desa maupun BPD yang ada di desa Bentenan Indah menggunakan tabung lima kilogram,” tukas Mamonto. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *