Manado, SULUTREVIEW
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp3.310.723, atau naik sebesar 8,5 persen dari angka sebelumnya.
Kenaikan yang mengacu pada proses kajian dewan pengupahan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), diharapkan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) maupun ketrampilan atau skill tenaga kerja (naker).
Pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP, dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur.
“Besaran dari Upah Minimum Provinsi yang ada di Provinsi Sulawesi Utara sudah melalui kajian, bersama-sama dengan dewan pengupahan berikut juga dengan seluruh stakeholder yang ada di provinsi Sulawesi Utara,” tukasnya di kediaman Kolongan, Jumat (1/11/2019).
“Perubahan, sudah dilakukan bersama berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2000, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 sebesar Rp3.310.723,” katanya.
Hal-hal yang menyangkut pengawasan dalam penerapan dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan putusan murni, sebut Olly diserahkan kepada instansi teknis yang akan yang membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara.
“Apa yang saya sampaikan ini, semoga masyarakat, dewan pengupahan, para pengusaha dapat menerima apa yang sudah kami putuskan bersama,” tandasnya.
Di sisi lain, kenaikan UMP juga ungkap Olly bakal diberlakukan pada Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemprov Sulut.
“Kenaikan UMP ini berlaku juga untuk THL di lingkup Pemprov Sulut, anggarannya sudah kita siapkan,” tukasnya.
Kenaikan UMP sambung Olly diharapkan menjadi pelecut untuk meningkatkan SDM. Sebab, jika tidak akan menjadi ancaman bagi naker. Karena peluang bisa diisi dari luar daerah.
“Untuk itu tingkatkan SDM tenaga kerja yang andal yang bisa menunjang pertumbuhan ekonomi secara nasional,” tandasnya.
Menariknya, terkait kenaikan 8,5 persen, dikatakan Olly sudah mengikuti ketentuan dan kajian.
“Pemerintah Provinsi Sulut tidak mungkin menurunkan upah. Oleh sebab itu, kita dorong balai latihan kerja untuk lebih meningkatkan kualitas ketrampilan tenaga kerja,” kuncinya.
Sementara itu menurut Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut yang adalah akademisi Universitas Sam Ratulangi mengatakan, apa yang telah diputuskan dapat diterima semua pihak. “Keputusan UMP sudah lewat kajian, kiranya dapat diterima semua pihak. Ini sudah lewat perhitungan dan kajian,” ujarnya.(eda)