November 2019, Pemkab Mitra Kembali Menggelar Kawin Masal

Elly Sangian

Mitra, SULUTREVIEW – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra kembali akan menggelar Kawin masal.

Dikatakan Kadisdukcapil Mitra Ely Sangian, berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawlnan Pasal 1 den 2 disebutkan bahwa Perkawinan dinyatakan sah apabila talah dilakukan menurut hukum masing-masing agama serta kepercayaannya ltu dan tiap-tiap perkawinan dlcatat sesuai peraturan perundang undangan yang berIaku .

“Sehubungan dengan hal tersebut maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali akan melaksanakan Kegiatan Perkawinan Masal yang direncanakan akan digelar di Sport Hall Kantor Bupati Mitra, pada Kamis 21 November 2019,” terang Sangian, Kamis (24/10/19).

Ia pun meminta kepada pasangan yang sudah tinggal serumah namun belum tercatat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena ini gratis dan tanpa dipungut biaya. Kepada para Hukum Tua/Lurah agar segera memasukkan berkas persyaratan paling |ambat hari Jumat,15 November Tahun 2019.

“Ini sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Mitra, jadi kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemerintah ini sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan,” pungkas Sangian. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *