Mitra, SULUTREVIEW – Kuasa Hukum Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mitra siap menghadapi gugatan sengketa Pilhut.
Kuasa Hukum Panitia Pilhut Mitra Dirk Tolu, SH,MH, mengatakan, kuasa hukum Panitia Pilhut sangat siap dan tinggal menunggu dari pihak penggugat apakah kasus ini akan berlanjut atau tidak.
“Mengingat saat ini baru masuk pelengkapan berkas pihak penggugat. Pastinya segala kelengkapan yang diperlukan untuk menghadapi persidangan nanti sudah kami siapkan,” terang Tolu, Rabu (23/10/19).
Lebih lanjut dikatakan Tolu, pihaknya optimis bahwa sanggahan dan berkas pendukung yang disiapkan kedua tim kuasa hukum akan bisa diterima pihak PTUN Manado.
“Proses ini masih panjang, hasilnya kami belum tahu, namun pada prinsipnya kami optimis apa yang sudah disiapkan bisa diterima. Jadi saat ini kami menunggu saja. Rencananya hari Senin pekan depan sidang pemeriksaan berkas akan digelar,” jelasnya
Sementara Kuasa Hukum Pemkab Mitra Royke Lumingas mengatakan bahwa Pemkab digugat akibat penerbitan SK untuk pelantikan hukum tua serentak.
“Jadi mereka berdalil bahwa proses pemilihan hukum tua masih bermasalah sehingga seharusnya diselesaikan lebih dulu sebelum dikeluarkan SK Pelantikan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pada hari ini sudah dilaksanakan sidang perdana seputar pemeriksaan kelengkapan berkas.
“Terkait gugatan yang ditujukan menurut kami itu sudah sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada dan kami optimis ini bisa diterima,” tukasnya.
Adapun tim Kuasa Hukum Panitia Pilhut Mitra diketuai oleh Romeo Tumbel, SH, didampingi Dirk Tolu, SH,MH dan Daniel Kauntu, SH.
Sementara tim Kuasa Hukum Pemkab Mitra terdiri dari Hezky Kumesan, SH, didampingi Dougles Waas, SH, dan Royke Lumingas, SH. (jul)






