Mitra, SULUTREVIEW – Ratusan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), meninjau kembali uji kompetensi yang dilakukan dalam tes seleksi calon Hukum Tua,
Aksi massa tersebut melibatkan para pendukung calon hukum tua yang gugur serta perwakilan dari masyarakat, melakukan protes karena kebijakan Pemkab dianggap keliru dan tidak sesuai dengan regulasi.
Bupati James Sumendap saat menerima aksi massa tersebut menjelasakan, dalam peraturan daerah yang tertuang dalam Perbup terdapat suatu terobosan yang disebut uji Kompetensi yang berkaitan dengan kearifan lokal.
“Seharusnya para calon harus memahami kearifan lokal dan mahkamah konstitusi memutuskan. Selama memiliki KTP maka dapat mencalonkan diri dimanapun. Namun harus ada landasanya, yaitu harus mempunyai pemahaman Kewarganegaraan, pemahaman tentang Pancasila, Undang-undan dan Budaya. Makanya kamai pakai tim independen untuk uji Kompetensi,”tuturnya.
Sebagai contoh lanjut bupati, jika para calon ditanyakan Pancasila dan tidak bisa dijawab, apa ini harus diloloskan?
“Saya tidak tahu apa yang terjadi dalam uji kompetensi. Namun pada prinsipnya mulai dari UU No 6 hingga Perbup No 33 tidak terpisahkan, artinya itu merupakan satu kesatuan yang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya,” tukasnya.
Sumendap kembali menegaskan bahwa tahapan Pilhut yang sudah berjalan tidak bisa dihentikan walaupun masalah ini dibawah ke PTUN.
“Silahkan ambil langkah hukum dan uji kebenaran dari Perbup ini, apakah bertentangan dengan peraturan yang diatas. Tapi tahapan tidak bisa dihentikan dan harus tetap jalan. Beri saya kesempatan satu minggu untuk melihat dan mengatur lagi,” tandasnya. (Jul)













