Kebijakan Baru SKNBI Diberlakukan, Biaya Transfer Lebih Murah

Haratua Panggabean

MANADO, SULUTREVIEW

Kebijakan baru terkait Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), resmi diberlakukan per 1 September 2019.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara (Sulut), Haratua Choky Panggabean menyebutkan ada sejumlah poin penting yang dalam kebijakan yang utamanya adalah mengedepankan kemudahan.

“Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah,” katanya baru-baru ini.

Panggabean merinci, penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada layanan transfer dana, yang sebelumnya lima kali menjadi sembilan kali.

“Kebijakan baru yang diberlakukan pada sistem kliring tersebut, maka seluruh bank akan menambah jadwal pelayanan kepada nasabah yang akan melakukan transfer uang. Yakni, kalau semula jadwal layanannya hanya lima kali dalam sehari, maka dengan kebijakan baru ditambah menjadi sembilan kali dalam sehari,” kata Panggabean.

Dia menambahkan bahawa penambahan periode juga diterapkan pada setelmen dana pada layanan pembayaran non reguler, yang sebelumnya dua kali sehari menjadi 9 kali sehari.

“Selanjutnya untuk percepatan service level agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen pada layanan transfer dana, juga dilakukan kalau yang sebelumnya butuh waktu paling lama dua jam, maka saat ini paling lama hanya cukup satu jam saja,” tandasnya.

Diungkapkan Panggabean, yang paling menarik dari aturan baru ini, adalah peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi, saat ini menjadi menjadi maksimal sebesar Rp1 miliar per transaksi.

Lebih jauh, pihak BI juga melakukan pemangkasan biaya administrasi kepada bank peserta serta nasabah. “Kalau biaya yang dikenakan BI kepada bank peserta sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi, kini dipotong hingga tinggal Rp 600 per transaksi,” tandasnya

Sementara itu, dari bank peserta kepada nasabah dari maksimal Rp 5.000 per transaksi hanya menjadi maksimal Rp 3.500 per transaksi.

Kebijakan baru ini sudah disosialisasikan ke perbankan maupun masyarakat.(srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *