Mitra, SULUTREVIEW – Sukseskan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), menggelar sosialisasi dan pengawasan pemilihan Hukum Tua.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Mitra Boyke Akay, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Nomor 6 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2019 tentang tata cara Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Mitra, Pemkab Mitra menetapkan 100 Desa yang bakal menyelenggarakan Pilhut.
“Dalam Pilhut kali ini, Pemkab Mitra membuat inovasi baru yang pertama dilakukan, yakni dengan membentuk Panitia Pengawas Pilhut,” ujar Akay
Lanjut Akay menjelaskan, panitia ini dibentuk dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam Pilhut, yaitu menjanjikan dan memberikan materi, baik itu berbentuk uang, makanan, atau materi lainnya, yang diberikan oleh calon atau orang lain, dengan maksud mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilhan sehingga menguntungkan calon tertentu.
“Bagi mereka yang kedapatan melanggar maka konsekuensinya bakal didiskualifikasi,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Mitra Jocke Legi menambahkan, para Camat agar dapat mengkoordinir Hukum Tua dan perangkat desa dalam rangka menyukseskan Pilhut tersebut.
“Suksesnya pelaksanaan Pilhut ini bukan hanya menjadi tanggung jawab panitia, melainkan tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah desa, bahkan kita semua,” pungkas Legi.(Jul)
Berikut Jumlah Desa di 12 Kecamatan di Mitra yang bakal menggelar Pilkades:
Kecamatan Ratatotok 12 Desa
Kecamatan Belang 15 Desa
Kecamatan Pusomaen 12 Desa
Kecamatan Ratahan Timur 7 Desa
Kecamatan Ratahan 2 Desa
Kecamatan Pasan 7 Desa
Kecamatan Tombatu Timur 8 Desa
Kecamatan Tombatu Utara 8 Desa
Kecamatan Tombatu 6 Desa
Kecamatan Silian Raya 7 Desa
Kecamatan Touluaan 8 Desa
Kecamatan Touluaan Selatan 8 Desa
Total 100 Desa













