Mitra, SULUTREVIEW – jajaran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Kabupaten Tenggara (Mitra), turun lapangan mengawasi peredaran barang kadaluarsa yang dijual di pasar.
Dikatakan Kadis Koperasi dan UKM Mitra Marie Makalow, ini dilakukan untuk menjamin kelayakan barang yang nantinya dikonsumsi warga.
“Sampai saat ini, kami sudah turun di pasar Ratahan dan di pasar Molompar kecamatan Tombatu Timur. Kami dapati beberapa produk kadaluarsa seperti produk kosmetik dan bumbu masak,” ungkap Makalow, Selasa (2/7/19).
Lanjut Makalow mengatakan, ada sanksi pidana dan denda kepada pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa. Ini mengacu pada dasar hukum terkait Undang-Undang nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” Jelas Makalow
Ia pun berharap kepada para pedagang agar tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa. Masyarakat juga harus teliti sebelum membeli barang.
“Saya berharap pedagang dapat mematuhi aturan undang-undang perlindungan konsumen karena ini merupakan hak konsumen mendapatkan barang yang layak edar,” tukasnya. (Jul)