Mitra, SULUTREVIEW – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Joke Legi memperingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) agar tidak melakukan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
“Saya minta menghindari Laporan fiktif atau tidak masuk diakal. Tanggung resiko karena tidak ada yang akan membela jika laporan yang sifatnya fiktif. Untuk itu pemerintah sangat mengharapkan kepada seluruh aparatur desa jangan sampai korupsi dana desa. Sanksinya luar biasa akan berhadapan dengan aparatur hukum,” tegas legi pada Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Tombatu Utara di Hotel Grand Puri Manado 27-29 Mei 2019.
Menurut Legi, dana desa harus digunakan harus sesuai aturan. Karena penyalahgunaan dana desa sanksinya berat.
Sementara Camat Tombatu Utara, Arnold Mokosolang MM mengatakan saat ini Pemerintah Kecamatan terus mempertegas kinerja dan tanggungjawab agar maksimal. Dan materi yang didapat telah mengakomodir dan mempertegas tanggungjawab di desa
“Materi sudah mempertegas dari Dinas PMD berbicara Tupoksi Hukum Tua, Sekdes, Bendahara dan PKPKD PPKD, Inspektorat berbicara temuan di lapangan yang harus diminalisir agar tidak terulang lagi dan pendamping desa yang ada berbicara IDM. Harapan kami materi memberi manfaat bagi semua yang hadir,” tukasnya (Jul)