Manado, SULUTREVIEW
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Pencairan THR atau gaji ke-14 yang terdiri dari gaji dan tambahan penghasilan itu, disiapkan untuk 12.256 ASN Pemprov Sulut, termasuk di dalamnya tenaga guru.
THR akan ditransfer PT. Bank SulutGo ke rekening masing-masing ASN Pemprov Sulut pada Jumat (24/5/2019) sebelum cuti bersama pada bulan Juni.
“THR secepatnya dibayarkan ke seluruh ASN Pemprov Sulut,” kata Sekdaprov Edwin Silangen saat menghadiri rapat evaluasi pengelolaan keuangan perangkat daerah di Auditorium Mapalus, Kamis (23/5/2019) siang.
Silangen berharap pembayaran THR tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pembayaran gaji ASN bulan Juni 2019 akan dibayarkan pada tanggal 1 juni 2019, sedangkan pembayaran gaji THL bulan Mei 2019 juga akan dibayarkan pada tanggal 1 juni 2019.
Diketahui, pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019.
PP 36 tersebut terinci melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 tahun 2019 tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN dan anggota DPRD Sulut tertanggal 14 Mei yang sudah setujui oleh Dirjen Otda Kemendagri berdasarkan surat Kemendagri Nomor 188.34 tanggal 21 Mei 2019.(eda)