Rektor Unsrat Prihatin Degradasi Hutan

Manado, SULUTREVIEW

Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat M.Sc DEA menyatakan sangat prihatin dengan degradasi hutan yang lambat laun akan berdampak pada lingkungan.

Menurutnya, kawasan hutan negara seperti hutan produksi terbatas, hutan lindung dan kawasan konservasi menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 seharusnya tidak mengalami deforestasi.

“Namun di pasal lainnya (UU yang sama) dikatakan pemanfaatan hutan yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya,” katanya pada Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draft RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (27/3/2019).

Publikasi Forest Watch Indonesia (2014) melaporkan bahwa laju deforestasi yang terjadi dihutan produksi terbatas, hutan lindung dan kawasan konservasi mencapai 31% dari luas total deforestasi di Indonesia dan justru deforestasi hutan marak terjadi di area hutan lindung dan konservasi.

World Resources Institute, sebut Kumaat menempatkan Indonesia sebagai negara nomor enam penghasil emisi rerbesar dunia.

“Berbagai kondisi yang menjadi dampak degradasi hutan menjadi contoh pentingnya ketegasan dalam law enforcement, tanpa ketegasan regulasi berperan sebagai pedang dengan mata dua,” ujarnya.

Sisi luar pedang regulasi itu, ungkap Kumaat, penting untuk menjaga hutan dari pembangunan yang tak terkendali, sementara di sisi dalam justru mendorong aktifitas yang giat menebas hutan dan akhirnya mengancam peran hutan sebagai sumber daya alam maupun sebagai  ekosistem penyangga kehidupan.

Rektor berharap, produk akhir harus bersifat sound science and good judgement.

Ketua Tim Komisi IV DPR-RI, Dr. Hermanto SE. MM menjelaskan bahwa tujuan kunjungan kerja Komisi IV DPR-RI ke Sulawesi Utara khususnya Universitas Sam Ratulangi, dalam rangka melaksanakan fungsi kebijakan legislasi yang merupakan salah satu dari tiga fungsi dewan, yaitu fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi.

“Kegiatan FGD untuk konsultasi publik dan jaring pendapat dalam rangka Pembentukan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” katanya.

FGD ini dihadiri oleh Anggota Komisi IV DPR-RI dan Mitra Komisi IV DPR-RI serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.