ASN Biro Organisasi Setdaprov Sulut Tingkatkan Layanan Publik

Manado, SULUTREVIEW

Didorong untuk meningkatkan layanan publik yang bermutu dan berkualitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), dibekali pelatihan kantor sendiri.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen SE MS memberikan apresiasi, karena Biro Organisasi telah merealisasikan kegiatan ini terlebih dahulu dibandingkan dengan biro lainnya.

Karenanya, Silangen berharap melalui kegiatan ini, dapat memenuhi kriteria atau standar pelayanan publik seperti SOP, alur pelayanan, dasar hukum, persyaratan, sarana prasarana sebagai produk pelayanan, hingga kualifikasi pelaksana termasuk di dalamnya peningkatan kebersihan dan perubahan mindset aparatur.

“Penting bagi kita untuk merubah image, sebab berbicara pelayanan  di zaman yang sudah digital, maka kita harus memanfaatkannya guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Kita juga harus merubah sikap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta bekerja dengan menggunakan standar,” terang Sekprov di Pelatihan Kantor Sendiri yang dilaksanakan Biro Organisasi Setdaprov Sulut di Hotel Aston, Selasa (19/3/2019).
Untuk itu, ke depannya setiap aparatur negara harud lebih serius merespon perintah standar pelayanan publik sehingga memenuhi kriteria dan komponen standar pelayanan sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 2009, serta terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat sehingga Penghargaan Zona Hijau Pelayanan Publik di tahun 2018 dapat dipertahankan di tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh SH dalam materi ‘Parameter Pengawasan Pelayanan Publik menyampaikan pesan agar dalam menjalankan tugas keseharian sebagai aparatur, senantiasa berpola pada aturan dan hukum.

“Sebagai aparatur harus tahu aturan dan dasar hukum. Jangan menambah syarat yang justru akan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat. Ketahui alurnya, sistem dan mekanismenya secara jelas sehingga tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Informasi standar pelayanan publik, sebut Tirajoh harus sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan prosedur.
Namun juga masyarakat juga perlu diberikan ruang penaganan pengaduan, sehingga dapat dikoreksi. “Ibarat cermin kita dapat mengetahui kekurangan dan kebutuhannya. Untuk itu, pimpinan wajib melakukan evaluasi. Demikian juga dengan jenis pelayanan publik, jangan dibuat berlarut sehingga tidak ada pelanggaran dan penyimpangan prosedur,” urainya.

Tirajoh juga mengingatkan akan adanya sanksi bagi ASN jika tidak melakukan tugasnya sesuai denhan ketentuan. “Jika kita salah melayani publik akan dikenai sanksi. Tidak membuat standar pelayanan publik juga kena snaksi. Bahkan kejahatan dalam jabatan, bisa diberhentikan sebagai ASN,” tegasnya sembari menambahkan permintaan uang tidak resmi kepada masyarakat masuk kategori kejahatan.

Selain itu, pengamat dan pemerhati Pemerintahan Dr Ferry Daud Liando juga memberikan edukasi kepada peserta, agar sebagai ASN lebih meningkatkan layanan publik. “Bekerjalah sesuai etika. Laksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN dengan penuh integritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sulut, Glady NL Kawatu SH MSi mengatakan bahwa
Pelatihan Kantor Sendiri diharapkan akan mencetak ASN yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan kinerja. Memiliki integritas dan profesionalitas.

“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan SDM dan kompetensi ASN di Biro Organisasi. Artinya, apa yang kurang kita berikan edukasi. Jangan cuma bekerja-bekerja tetapi tidak tahu apa yg dikerjakan,” tandasnya.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *