Tondano, SULUTREVIEW
Sekretaris daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R Korengkeng SH MSi, mengatakan perkembangan dinamika dalam masyarakat semakin kompleks. Sehingga tidak ada pilihan bagi anggota Korpri, selain berupaya untuk mengimbanginya melalui penataan birokrasi.
Lebih dari itu, perubahan budaya kerja dan pola pikir untuk menjadi birokrat yang bersih, kompeten dan mampu memahami tugas dan fungsi selaku abdi negara dan abdi masyarakat yang profesional.
Dalam konteks ini, segenap anggota Korpri wajib menyadari untuk memberikan pengabdian dan totalitas dalam pekerjaan.
“Mari kita buktikan kepada masyarakat bahwa integritas dan kinerja aparatur pemerintah yang ada di kabupaten Minahasa ini semakin berkualitas dan dapat dibanggakan, sehingga bermuara pada terwujudnya Minahasa yang maju dalam ekonomi dan budaya, berdaulat adil dan sejahtera,” ujarnya di apel Korpri Bulan Maret 2019, di halaman Kantor Bupati Minahasa, Senin (18/03/2019).
Korengkeng juga mengingatkan tentang penyampaian dokumen laporan, seperti LPPD, LKPJ Kepala Daerah dan LAKIP.
“Sisa waktu yang akan segera berakhir hendaknya dimanfaatkan agar pelaporan tepat waktu karena jika tidak, maka ada konsekuensi yang harus dijalankan. Untuk itu silahkan berkoordinasi dengan yang bertugas menyusun laporan-laporan diatas. Tolong disampaikan apabila masih ada perangkat daerah yang belum melengkapi data program kegiatan yang dibutuhkan dalam laporan, kesiapan dan kevalidan data menjadi kunci laporan yang baik,” jelasnya.
Dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik, Korengkeng berharap para ASN agar dapat menyesuaikan dengan pola administrasi yang diterapkan, karena masih sering terjadi ada perangkat daerah yang sengaja membawa surat yang mendesak sehingga harus segera ditanda tangani tanpa ada kajian, paraf koordinasi dan data yang jelas.
“Kami berharap seluruh jajaran korpri dapat menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mari pertahankan loyalitas kepada bangsa dan negara demi kesatuan dan persatuan NKRI. Mari kita jadi salah satu pilar pemersatu untuk menjaga keamanan dan ketertiban, semoga pesta demokrasi yang akan datang akan membawa sukacita dan kebahagiaan demi terpilihnya pemimpin dan para wakil rakyat terbaik,” katanya.
Sebagai abdi negara ASN diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan bagi orang pribadi kepada kepada direktorat jendral pajak yang saat ini telah dipermudah lewat aplikasi e-filing dan pelaporan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) lewat formulir yang ditetapkan oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), sebelum batas waktu pada tanggal 31 Maret 2019.
“Hal ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kita kepada negara tetapi juga agar meminimalisir korupsi sekaligus transparansi kekayaan pejabat. Saya pun tetap memintakan kepada segenap jajaran pemerintahan kabupaten Minahasa untuk membangun disiplin diri dan organisasi, serta menjadi birokrat yang berkualitas,” kunci Korengkeng.
Turut hadir, jajaran Pemerintah Kab. Minahasa, Para Kepala Perangkat Daerah, Peserta Apel Korpri dan THL yang hadir.(engel)