Manado, SULUTREVIEW
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Manado bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Pemerintah Kelurahan Wenang Selatan menggelar razia di sejumlah tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi.
Kepala Bidang Pengendalian dan Kebijakan DPM PTSP, Steven Runtuwene menjelaskan, bangunan tersebut sejak 2014 tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan Izin usaha.
“Sejak 2014 bangunan ini tidak memiliki izin IMB juga Ijin Usaha, pemerintah kota membuka pintu seluas luasnya itu para investor tapi harus mentaati aturan aturan yang berlaku,” ucap Runtuwene.
Pemkot Manado masih memberikan tenggat waktu bagi pemilik usaha untuk menyelesaikan izin tersebut.
“Kami memberikan waktu kurang lebih 7 hari dari sekarang, apabila tidak diselesaikan maka aktivitasnya akan dihentikan sementara,” tukasnya.(rizky)