Jakarta, SULUTREVIEW
Pimpinan Sidang Etik Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah Republi k Indonesia (DPD RI) akhirnya berhentikan sementara dua anggota DPD yaitu GKR Ratu Hemas (dapil Yogyakarta) dan Maemanah Umar (dapil Riau). Keduanya dianggap telah melanggar tata tertib sumpah atau janji jabatan.
Surat pemberhentian sementara itu ditandatangani Ketua BK DPD Mervin S Komber, Wakil Ketua Oni Sawarwan, Hendri Zainudin dan Abdul Jabbar Toba.
”Pemberhentian ini sifatnya sementara dan sanksi ini akan dicabut apabila yang bersangkutan meminta maaf yang dipublikasikan melalui media lokal dan nasional,” kata Mervin dalam keterangannya yang didampingi Hendri Zainudin di ruang BK DPD, komplek parlemen, Selasa (15/1/2019).
Dari catatan, lanjut Mervin, GKR Hemas tidak pernah mengikuti rapat atau sidang sebanyak 85 kali dengan status ijin 80 kali, satu kali sakit dan tanpa keterangan dua kali.
”Secara fisik Ibu Hemas tidak pernah menghadiri sidang sebanyak 85 kali,’kata Mervin.
Namun Mervin mengakui senator dari Yogyakarta itu dua kali hadir di sidang paripurna tapi hanya membumbuhkan tandatangan setelah itu langsung meninggalkan tempat sidang.
Meski begitu menurut Mervin kepada Hemas telah diberi teguran atas pelanggaran yang dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. ‘”Namun teguran itu tidak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan sehingga BK memberhentikan sementara, ”katanya.
Mengenai adanya respon dari Hemas bahwa ketidakhadirannya karena dia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso), Mervin mengatakan itu bukan menjadi alasan kuat untuk tidak hadir.
”Kalau Ibu Hemas tidak mengakui kenapa dia setiap bulan mengambil hak haknya seperti uang gaji. Seharusnya kalau tidak mengakui dia tidak ambil haknya, ”katanya.
Adapun aturan yang telah dilanggar Hemas dan Maemanah Umar adalah pasal 254 UU no 17 tahun 2014 tentang MD3, pasal 28 peraturan DPD tentang Kode Etik anggota.(rizal)