Jakarta, SULUTREVIEW
Wacana dana kelurahan mendapat respon positif dari kalangan DPR RI. Asalkan saja jelas payung hukumnya.
“Sebetulnya setuju, asalkan jelas (payung hukumnya -red),” kata anggota Fraksi Gerindra Nizar Zahro dalam diskusi bertema “Polemik Regulasi Dana Kelurahan”, di Media Center DPR, Selasa (23/10/2018).
Menurut Nizar dalan pidato Presiden Jokowi tanggal 16 Agustus lalu tidak pernah menyebutkan dana kelurahan. Begitu juga dalam RUU APBN yang diajukan pemerintah tidak pernah ada satu frasa pun menyebutkan dana kelurahan.
“Saya juga anggota Banggar. Nota keuangan pak Jokowi yang kita baca di Banggar tidak ada satu frasa pun yang menyebutkan dana kelurahan. Di RUU APBN di pasal 9 dikatakan bahwa dana transfer daerah itu ada dua. Satu namanya dana transfer daerah, dan kedua adalah dana desa. Tidak ada dana kelurahan,” tandasnya. Selanjutnya
dalam UU nomor 6 tahun 2014, UU 32 tentang pemerintah daerah juga tidak ada satu frasa pun tentang dana kelurahan. “Kami memberi masukan kepada pemerintah jangan dipaksakan. Kenapa jangan dipaksakan? Setiap APBN itu ada nomenklatur nya,” jelas Nizar.
Namun prinsip partainya menyetujui disertakan ada dasar hukumnya. “Sementara UU-nya belum ada yang mengatur tentang dana kelurahan ini, kita harus menyetujui apa? Jadi kami mohon pengertian kepada pemerintah tolong dikaji ulang,” ujarnya.
Dia menyarankan dua opsi terkait rencana pemerintah menggelontorkan Dana Kelurahan tersebut. Opsi pertama dimasukan dana alokasi umum dengan menambahkan Rp 3 triliun yang diambilkan dari Dana Desa. Opsi kedua dengan menerbitkan Perppu atau peraturan Mendagri tentang APBD perubahan atau APBD kabupaten/kota untuk mewajibkan menambah dana kelurahan. “Ini opsi kita, opsi secara regulasi,” jelasnya.
Menurut hitung-hitungan Nizar Zahro, jika Dana Kelurahan itu Rp 3 triliun, maka masing-masing kelurahan mendapat Rp 353 juta. Jumlah kelurahan disebutnya 8.212. Jika Rp 3trilin bagi rata maka tiap kelurahan mendapar Rp 353 juta.
“Kenapa tidak dialokasikan ke dana umum saja? Fraksi Gerindra menyarankannya kepada pemerintah agar regulasinya diperjelas, apakah itu berupa revisi UU nomor 6 memasukkan frasa dana kelurahan atau UU baru. Jadi polemik ini adalah palu hukum,” ucapnya.
Sementara Fraksi PAN melalui anggota Yandri Soesanto wacana Dana Kelurahan tersebut untuk keadilan anggaran. Karena menurut dia, banyak kelurahan di perkotaan yang jauh tertinggal dari desa. Dia mencontohkan di Kota Serang yang menjadi dapilnya. Dari 6 Kecamatan di Kota Serang, hanya satu kecamatan yang berwajah kota.
“Tiga tahun lalu waku saya reses di masing-masing kecamatan, aspirasi itu (dana kelurahan -red) sudah disampaikan. Bagi kita bukan masalah partai politik. Sebagai wakil rakyat, keberpihakan kepada rakyat itu penting,” ujarnya.
Hanya saja kata Yandri, harus ada payung hukum yang menjadi dasar Dana Kelurahan tersebut karena ini menyangkut rupiah per rupiah, anggaran negara, uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
“Hari ini saja, Dana Desa yang ada UU-nya, sudah berapa banyak kepala desa yang sudah kena kejaksaan. Sudah banyak kena jeratan hukum. Karena ini menyangkut uang negara, kita juga punya tanggung jawab,” katanya.
Karena itu dia mengusulkan untuk segera merevisi UU Desa secara terbatas dengan memasukan kelurahan. “Mungkin satu atau dua pasal. Tidak usah terlalu banyak, cukup di Baleg karena baleg itu mewakili semua fraksi. Tidak perlu ada pansus dan panja, atau masukan ke DAU. Atau kalau mau melalui PP dengan menyadur beberapa UU,” saran Yandri.
Sedangkan fraksi Demokrat melalui anggotanya yang duduk di komisi Pemerintahan, EE Mangindaan mengaku wacana tersebut dari usulan asoiasi. “Saya baca koran itu usulan Asosiasi. Kita belum tau perkembangannya. Karna belum ada pembahasan di komisi II,” tukasnya Lape sapaan akrab Gubernur Sulut 1995-2000. Namun Lape menyetujui sepanjang untuk kesejahteraan masyarakat. “Kalau memang itu buat kesejahteraan masyakarat maka saya setuju,” tukasnya seraya menyebut mesti ada payung hukumnya.(rizal)













