Hutahaean : Kenaikan Harga BBM Karena Pemerintah Tidak Konsisten

Jakarta, SULUTREVIEW

Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menilai kekisruhan kenaikan harga BBM jenis premium karena pemerintah tidak konsisten menjalankan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Ini diatur dalam Perpres 191.

“Persoalannya, pemerintah tidak konsisten menjalankan Perpres itu sehingga menjadi bermasalah,” katanya dalam acara Diskusi Empat Pilar MPR bertema ‘Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?’ yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Menurutnya nilai harga jual premium tidak ekonomis. Karna Harga produksi sudah lebih tinggi dari harga jual. “Harga ekonomi BBM jenis premium saat ini sekitar Rp 9.800. Sedangkan harga jual premium saat ini Rp 6.550,” katanya seraya menambahkan ada selisih harga yang harus ditanggung Pertamina.

“Beban yang ditanggung Pertamina ini sesungguhnya adalah subsidi. Seharusnya yang ditanggung badan usaha ini tidak boleh. Sebab, subsidi harus dari APBN,” tegas Ferdinand.

Bahkan akibatnya pertaminia mengalami kerugian yang luar biasa yang mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulannya.

“Kerugian Pertamina ini luar biasa, mencapai puluhan triliun setiap bulan. Saya prediksi kalau ini terus terjadi selama tiga bulan, Pertamina akan collaps, apalagi utang Pertamina mencapai Rp 150 triliun,” tandasnya.

Apakah fluktuasi harga BBM jenis premium ini melanggar konstitusi? “Kalau menurut saya ada yang tidak sesuai konstitusi. Karena beban subsidi yang seharusnya ditanggung pemerintah, menjadi beban badan usaha (Pertamina). Ini seharusnya tidak boleh,” ujarnya.

Sedangkan Anggota MPR Satya W. Yudha mengungkapkan sejak awal pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM setiap tiga bulan. Namun, sejak tahun 2016, kebijakan itu tidak dijalankan lagi. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan sehingga tidak mengalami kenaikan hingga saat ini.

“Kalau kemarin ada pengumuman kenaikan premium, saya bingung. Sebab, kebijakannya adalah setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi,” kata politisi Partai Golkar ini.

Pertamina menahan harga premium. Padahal, harga keekonomian premium sudah tinggi dibanding harga yang ditetapkan Pertamina. Sementara premium tidak mendapat subsidi lagi dari APBN. Subsidi untuk BBM Premium sudah dialihkan ke sektor lainnya seperti BPJS. Akibatnya, Pertamina harus menanggung selisih harga premium.

“Siapa yang diuntungkan? Pertamina tentu menanggung beratnya karena menahan harga premium. Kalau mau dibilang pencitraan, silakan saja. Ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat. Tapi, sesungguhnya itu tidak perlu terjadi,” kata Satya yang pernah bertugas di Komisi VII DPR membidangi urusan energi.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *