FH Unsrat dan Komnas Perlindungan Anak Bahas Dinamika Penegakan Hukum

Manado, SULUTREVIEW

Tindak kejahatan, kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan perbuatan amoral lain yang menimpa anak-anak Indonesia, terus berlangsung di negeri ini.

Sudah ratusan bahkan ribuan korban yang mengalami luka, trauma psikhis bahkan kematian terus berjatuhan di negara yang telah 73 tahun merdeka ini.

Ironinya, penegakan hukum terhadap perlindungan anak belum maksimal, sehingga menjadi salah satu penyebab semakin maraknya tindak pidana dengan korban anak-anak.

Akan hal itu, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bekerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, menginisiasi seminar nasional yang mengangkat tema ‘Dinamika Penegakan Hukum Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Kamis (4/10/2018).

Dekan FH Unsrat, Dr Pricilla Flora Kalalo SH MH dalam kesempatan ini mengatakan undang-undang tersebut, sejauh ini belum dilaksanakan secara optimal. Padahal, hal itu menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera lahir mupun batin.

“Pada hakekatnya penegakan hukum terhadap perlindungan anak perlu peran aktif dari masyarakat, pemerintah dan penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan lembaga pengadilan), serta peran aktif dari lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang ikut terlibat dalam penegakan hukum terhadap perlindungan anak,” katanya.

FH Unsrat, lanjut Kalalo, sebagai instritusi pendidikan tinggi, berkewajiban untuk memberikan edukasi untuk mensosialisasikan, mengamalkan ilmu dan harus menjadi pioneer dalam membantu aparat penegak hukum dan stake holder terkait.

“Bagi mahasiswa seminar ini bermanfaat sebagai bahan studi dan pembelajaran, yang pada gilirannya nanti dapat membangkitkan kepedulian dari mahsiswa untuk turut serta melakukm pencegahan atas tindakan-tindakan kriminal terhadap anak karena tugas tersebut bukan hanya dibebankan pada pemerintah dan institusi penegak hukum saja, tetapi seluruh elemen,” tandasnya sembari memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang terlibat dalam kelompok sahabat pelangi yang membagi ilmu bagi anak-anak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam materinya ‘Kondisi dan Fenomena Anak Indonesia’, sempat mengungkap data bahwa anak di Indonesia terancam kejahatan seksual. Di mana pelaku kejahatan seksual 18% pelaku anak berusia 14 tahun,  84% pelaku berusia 15 sampai 17 tahun.

“Bentuk kekerasan seksual sodomi, perkosaan, pelecehan seksual, percabulan dan oral seks, dengan
usia korban 15% para korban kekerasan seksual berusia 12 tahun atau lebih muda dan 29% berusia 12 sampai 17 tahun.  Triger pemicunya adalah minuman keras, narkoba, pornografi dan pengaruh zat adiktif lainnya dan perkosaan,” bebernya sembari menambahkan bahwa data dari Januari hingga Juli 2018 adalah 1,129 kasus.

“52% adalah kekerasan seksual,” ujarnya.

Sirait juga mengatakan bahwa jika terjadi kekerasan terhadap anak dan orang tua membiarkan maka secara hukum telah turut melakukan pelanggaran hukum. Hal itu dapat dijerat hukuman pidana.

“Tidak ada toleransi tidak ada kata damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman pidana seberat-beratnya hingga hukuman mati,” tegasnya.

Seminar ini menghadirkan moderator Jull Takaliuang.(eda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *