Jakarta, SULUTREVIEW
Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw memastikan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung akan mengangkat pengusutan kasus di Minut dan bantuan bencana banjir di Manado yang ditangani Kajati Sulut.
“Rapat kerja Komisi dengan Kajagung akan Saya angkat itu untuk kepentingan masyarakat Sulut,” katanya Senin (1/10/2018).
Disinggung diduga adanya fenomena oknum kepala daerah pindah partai jika sedang bermasalah hukum. “Mencari suaka, biar aman,” tandasnya.
Apakah langkah tersebut bisa menghindar dari jeratan hukum?. “Tidak aman suaka itu, karena komisi III akan bereaksi,” tegasnya. Yang pasti, lanjutnya tidak dibenarkan segala bentuk untuk menghindar dari jeratan hukum.
“Koruptor endingnya di penjara,” tandasnya. Sehingga komisinya terus melakukan pengawasan. “Pasti, saya akan tanya Jaksa Agung waktu rapat atas kasus itu, ” katanya seraya menambahkan hentikan sekarang, yang merasa harus stop.
“Kita deadline pengusutan Kajati atas kasus tersebut,” katanya. Anggota komisi III lainnya Ermarani mengamini langkah komisinya tersebut. “Kami memantau dengan serius perkembangan kasusnya,” kuncinya.
Pada bagian lain dalam keterangan tertulis yang di tandatangi Sekjen Partai Demokra, Hinca Pandjaitan mengungkapan, mendengar adanya permasalahan hukum yang terkait dengan GSVL.
“Kami mendapatkan informasi bahwa GSVL mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada Tgl 24/8/2018. Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal 24/9/2018, dan diagendakan akan diperiksa kembali pada tgl 2/10/2018 sebagai Saksi. Sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus No: Print-249/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 14 Agustus 2018 atas perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penanganan banjir di Manado tahun 2014. Kami telah berusaha berkomunikasi dengan Ybs untuk mendapatkan penjelasan dan klarifikasi, tetapi sama sekali tidak berhasil,” ungkapnya.
Atas penjelasan di atas, maka patut diduga bahwa pindahnya yang bersangkutan ke Nasdem adalah terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya. “Dari kronologi tersebut patut diduga pula, GSVL sedang berupaya mencari lokomotif perlindungan politik.”
Berdasarkan fakta tersebut, maka sesuai aturan partai, DPP Partai Demokrat memberhentikan GSVL secara tidak hormat. Selanjutnya, kepemimpinan DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara diambil alih oleh DPP Partai Demokrat.”(rizal)













