LPSK dan FH Unsrat Bahas Perlindungan Hukum bagi Pelapor Tindak Kejahatan

MANADO, SULUTREVIEW

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dr Abdul Haris Semendawai SH LLM menyatakan prihatin atas korban tindak korban kejahatan yang tidak berani melapor.

Alasannya, tak sedikit dari pihak pelapor yang ingin mendapatkan perlindungan justru mengalami serangan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik atau memberikan keterangan palsu.

“Ini memprihatinkan mereka yang melapor malah dituduh oleh pihak yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik atau memberikan keterangan palsu. Makanya banyak korban kejahatan yang tidak berani melaporkan apa yang mereka alami, dan lebih memilih diam saja. Itulah yang kemudian menimbulkan keprihatinan yang mendorong dibuatnya undang-undang sehingga saksi dan korban memperoleh hak keadilan,” ungkapnya di Seminar Nasional Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Hukum Pidana di Indonesia, di aula Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Selasa (14/8/2018).

Semendawai menambahkan bahwa saksi tidak boleh diajukan pertanyaan yang menjerat apalagi dengan tekanan.

“Hak-hak perlindungan yang diberikan kepada saksi hampir tidak tidak ada di dalam KUHP, begitu juga dengan korban. Perlindungan korban dan saksi harus ada undang-undang sebagai pemenuhan kebutuhan dan pengakuan terhadap hak saksi dan korban,” ujarnya sambil menambahkan kehadiran LPSK ini dilahirkan oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2006.

“Setelah proses advokasi yang begitu panjang kemudian Undang-undang ini lahir yang memberikan perlindungan, hak-hak kepada saksi dan korban secara komprehensif,” tandasnya.

Tidak kalah penting dalam undang-undang ini, sambung Semendawai adalah ketentuan pidana bagi mereka yang menghalang-halangi saksi atau korban untuk memberikan keterangan itu juga ada ancaman pidananya.

“Kami juga ingin mengatakan bahwa undang-undang ini adalah undang-undang yang bersifat khusus atau istilahnya lex specialis. Undang-undang ini sekaligus juga merupakan bukti komitmen pemerintah untuk mewujudkan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum,” tegasnya.

“Saksi dan korban, melalui undang-undang ini diberi jaminan perlindungan hukum. Hal ini menunjukkan ciri negara hukum,  salah satunya adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia,” sebutnya.

Sebelumnya Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Dr Flora Kalalo SH MH, kehadiran LPSK untuk memfasilitasi mahasiswa dan dosen. Terutama meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan saksi dan korban, yang meliputi bidang penelitan dan pengembangan, seperti magang, riset bersama dan pemanfaatan hasil riset. Berikut menyediakan tenaga ahli di bidang hukum dalam perlindungan saksi dan korban serta menyediakan layanan hukum bagi saksi dan korban di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Masalah perlindungan saksi dan korban di dalam proses peradilan pidana merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian dunia intenasional. Hal ini dapat dilihat dengan dibahasnya masalah perlindungan korban kejahatan dalam Kongrss PBB Vll tahun 1985 tentang “The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders” di Milan, ltalia yang menyebutkan bahwa hak-hak korban seharusnya menjadi bagian yang integral dari keseluruhan sistem pengendalian pidana,” jelas Kalalo.

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib dibenkan oleh pemerimah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat.

“Melihat pentingnya peranan saksi atau korban, maka pentinglah juga pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban. Perlindungan LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan,” ujar Kalalo.

LPSK kata Kalalo, adalah suatu lembaga yang relatif baru. Oleh sebab itu pada momentum peringatan Dies Natalis yang ke 6O Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi kali ini, kehadiran LPSK dapat memberikan pencerahan dan sosialisasi yang komprehensif tentang eksistensi, peran dan kinerja LPSK dalam mewujudkan suatu sistem perlindungan hak asasi manusia.

Atas kegiatan ini, Kalalo menyampaikan terima kasih kepada Ketua LPSK yang telah memfasilitasi penandatangan kerja sama antara LPSK dengan Fakultas Hukum Unsrat.

“Terima kasih pula saya sampaikan kepada Panitia Pelaksana Dies Natalis Fakultas Hukum Unsrat ke-60 yang telah menggagas kerja sama ini. Merupakan suatu kehormatan bagi kami Fakultas Hukum Unsrat bisa dipencaya membangun kerja sama yang baik dengan LPSK. Terima kasih juga kami sampaikan kepada tim LPSK, serta para peserta dan undangan yang telah hadir untuk berperan serta secara aktif pada seminar ini,” ujarnya.

Turut hadir Sekjen LPSK Dr Noor Sidharta, jajaran TNI/Polri, Pengadilan Tinggi, PT TUN Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut, Ketua Lembaga, Direktur Pasca Sarjana, Senat Universitas, para wakil Dekan, Ketua dan sekretaris Senat, dosen dan mahasiswa.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *