MANADO, SULUTREVIEW
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentrigger Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) untuk membentuk pusat studi atau pusat kajian antikorupsi.
Menurut Pejabat Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Nur Cahyadi kajian telah direalisasikan di 10 provinsi. Dan Unsrat merupakan provinsi ketiga setelah Papua dan Pontianak.
“Selanjutnya kami akan ada kajian di Semarang kemudian Surabaya, Jambi Aceh yang baru-baru ini gubernurnya tertangkap oleh KPK. Kemudian Bandung dan yang terakhir adalah di Pattimura juga Kupang Undana,” sebut Cahyadi saat membuka FGD Kajian dan Pemanfaatan Hasil Perekaman Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Perkara 2015) di aula FH Unsrat, Selasa (7/8/2018).
Lanjut katanya, kerja sama KPK dan Unsrat sudah terjalin sejak 2012. Bahkan kemudian KPK dan Unsrat sering diundang dalam berbagai kegiatan sebagai narasumber dalam kuliah umum. Unsrat juga diundang sebagai peserta dalam money laundry bersama Hakim Tipikor dalam konteks penyamaan persepsi mengenai Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kerja sama KPK untuk pengembangan pendidikan. Sehingga diharapkan nanti pada saat FGD tidak menjustifikasi atau merubah hasil putusan Hakim karena itu merupakan koridor yang berbeda dalam konteks kajian ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Dekan FH Unsrat Dr Flora Pricilla Kalalo SH MH mengungkapkan FH Unsrat merupakan institusi pendidikan terdepan dalam mencetak mahasiswa-mahasiswa calon penegak hukum.
“Mahasiswa harus berdedikasi dan memiliki integritas bahkan berkarakter antikorupsi. Sehingga melalui kerja sama di bidang perekaman persidangan antara KPK dengan FH Unsrat, mahasiswa dapat dilatih,” ujarnya sembari berharap KPK terus melakukan pendampingan.
“Kami berharap KPK mendampingi kami dalam proses kerja sama ini di mana anak-anak kami perlu dilatih untuk melakukan perekaman sidang dalam satu kasus tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung sejak sidang awal sampai putusan persamaan persidangan itu sendiri dilakukan dengan menggunakan perangkat canggih yang dipinjamkan oleh KPK kepada kami untuk dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan dengan pelatihan khusus,” jelas Kalalo.
Menariknya, untuk menggunakan alat perekam sidang tersebut kata Kalalo akan memberi manfaat bagi mahasiswa.

“Dengan merekam persidangan yang sedang berlangsung mahasiswa akan mendapat pengalaman. Bagaimana melihat dan mencatat proses persidangan bahkan proses beracara di pengadilan yang sangat berharga bagi kelangsungan studi mereka khususnya dalam mata kuliah praktek peradilan pidana bagi proses pembelajaran siswa dan dosen,” tandasnya.
“Kami juga bisa mendapatkan rekaman proses persidangan yang bisa dimanfaatkan dalam proses perkuliahan dan sebagai contoh yang komprehensif dalam menerangkan kepada mahasiswa bagaimana proses persidangan dalam praktik yang sesungguhnya,” sebut Kalalo.
Diketahui, mahasiswa FH Unsrat yang dididik untuk merekam hanya 12 orang. “Kami berharap dalam perkembangan selanjutnya yang akan dididik lebih banyak lagi,” ujarnya.

Diketahui, FGD ini juga dibahas tentang Anotasi Putusan Pengadilan Tipikor Perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2015/PN-MND atas nama terdakwa Jefferson SM Rumajar.
Turut hadir Adi T Koesoemo SH MH, Dr Rodrigo Elias SH MH, Kejaksaan, Polda Sulut LSM dan penggiat antikorupsi.(hilda)













