BPJS Ketenagakerjaan Koleksi 175 Perusahaan Penunggak Iuran

MANADO, SULUTREVIEW

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) Ketenagakerjaan mencatat ada 175 perusahaan di Sulawesi utara yang menunggak pembayaran iuran dengan besaran nominal Rp4 miliar.

Akibat melalaikan kewajibannya tersebut, tenaga kerja secara terpaksa harus kehilangan hak-haknya. Dalam artian ketika terjadi kecelakaan kerja hingga kematian, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengcover dengan jaminan sosial.

Dijelaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Tri Candra Kartika, merupakan suatu keharusan bagi setiap perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta jaminan sosial.

“Karena jaminan sosial adalah program perlindungan yang wajib diikuti oleh tenaga kerja, yang mengalihkan risiko sosial yang timbul akibat kecelakaan kerja, kematian maupun jaminan pensiun. Namun demikian, masih banyak pemberi kerja yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya,” kata Candra pada kegiatan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan Selasa (7/8/2018).

Soal kepatuhan, lanjut Candra masih menjadi masalah krusial. Tak sedikit perusahaan yang lalai dengan dalih lupa membayar kewajibannya hingga lalai meyampaikan laporan.

“Kelaiaian program perlindungan akan memgakibatkan tertundanya proses pemberian hak pekerja. Padahal ketika perusahaan patuh akan mendapatkan manfaat layanan tambahan. Seperti fasilitas kepemilihan rumah subsodi maupun non subsidi,” tandasnya.

Senada dikatakan Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulut, Adisafah Curmacosasih, menyikapi persoalan tersebut, BPJS dan Disnakertrans melibatkan tim pengawasan sebagaimana UU no 40 tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Banyak perusahaan yang belum mengimplementasikan kewajibannya dengan baik. Bukan hanya perusahaan menunggak iuran tetapi juga perush yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerjanya,” sebut Adi sambil menambahkan nantinya, tim akan mengedukasi pemberi kerja agar pekerja mendapat haknya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, Ir Erni Tumundo MSi.

Lebih jauh, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulut, Ir Erni Tumundo MSi didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Sandy Kaunang berharap ada komitmen dan kepedulian dari pemberi kerja. Sebab tenaga kerja adalah aset dan modal perusahaan. “Jangan kita eksploitasi tenaga kerja tanpa memberikan apresiasi yang setara. Kami berharap  pemberi kerja memiliki tanggung jawab. Bukan zamannya lagi kita eksploitasi tenaga kerja,” tandasnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan, jelas Tumundo, sangat membantu perusahaan. Terutama ketika tenaga kerja menghadapi musibah kecelakaan kerja maupun kematian, perusahaan tidak disibukkan lagi dengan urusan itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, dari 175 perusahaan yang diundang hanya 50 persen yang hadir.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *