Pejabat Hasil Pelantikan SWM Terancam tak Naik Pangkat

Manado, SULUTREVIEW

Pelantikan pejabat harusnya menjadi kebanggaan tersendiri untuk para pejabat yang dilantik, namun hal ini tidak berlaku untuk puluhan pejabat yang dilantik oleh Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) pada Kamis (19/7/2018).

Pelantikan yang dilakukan oleh SWM ternyata melawan undang-undang sehingga mengakibatkan pejabat-pejabat tersebut tidak akan pernah naik pangkat lagi.

Hal ini di ungkapkan langsung oleh  Kepala BKN Regional XI BKN Manado English Nainggolan.

Nainggolan mengatakan pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan mutasi sejumlah PNS yang dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Talaud oleh Bupati Kepulauan Talaud SWM telah melanggar aturan.

Pelanggaran tersebut sangat berdampak terhadap jenjang karir dari para pejabat yang dilantik.

“Mutasi atau pelantikan para pejabat di Talaud dilakukan tidak sah, melanggar UU, maka BKN akan memblokir data semua PNS yang dilantik, dan tidak akan pernah bisa naik pangkat,” jelas Nainggolan.

Nainggolan menambahkan pihaknya masih menunggu tembusan SK Pejabat yang dilantik dan dia berharap ada yang menyampaikan hal tersebut ke Kanreg BKN Manado.

“Kami menginginkan birokrasi yang sehat, stabil, dan berkinerja. Jangan para birokrat ini menjadi korban Pilkada,” tegas Naingolan.

Selain itu Naingolan juga menegaskan bahwa pemerintah Daerah lewat BKSDM wajib mengirimkan dokumentasi fisik dan elektronik melalui scan.

“Cuma dalam kenyataannya, banyak yang tidak disampsikan, apalagi kalau potensi bermasalah, Tapi sekali ini adalah merupakan keharusan. Dan saya tegaskan lagi bahwa Pejabat yang di lantik oleh Bupati Tidak Sah ” tutur Naingolan.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.