JAKARTA, SULUTREVIEW
Anggota DPD RI dapil Sulut ) Benny Rhamdani menduga Mahkamah Konstitusi (MK) telah bermain politik dengan melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD.
“menyayangkannya lantaran MK mengeluarkan putusan pada menit-menit akhir pendaftaran calon anggota DPD dan anggota legislatif,” katanya.
Putusan tersebut tidak saja mengancam hak politik para pengurus partai yang tetap ingin mempertahankan keanggotaannya, tapi telah ikut menyelundupkan kepentingannya melalui keputusan bernuansa politis itu.
“Bagaimana keputusan ini dibuat karena ada 78 orang pengurus partai yang ada di DPD, namun tak sempat menyiapkan proses perpindahan, misalnya, untuk pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di DPR,” kata wakil Ketua Komite I itu di Jakarta, selasa (24/7/2018).
Bahkan Benny mempertanyakan jika ada pengurus partai yang akhirnya dengan putusan ini tidak mau meninggalkan partai sehingga tidak melanjutkan pencalonan di DPD dan memilih DPR. “Sedangkan pada waktu yang sama pencalonan di DPR sudah jalan,” kata Benny.
Semestinya sebelum mengeluarkan putusan, MK mempertimbangkan aspek teknis bagi pengurus partai yang sudah mendaftar sebagai calon anggota DPD untuk pindah ke pencalonan di DPR.(rizal)













