Ekonom Rizal Ramli Sebut Pentingnya Revisi BUMN

Jakarta, SULUTREVIEW

Ekonom Dr Rizal Ramli mengatakan harus dilakukan evaluasi Revisi terhadap BUMN ini.

“Inisiatif DPR yang bagus dalam banyak negara di Asia timur BUMN itu bukan hanya salah satu dari komponen ekonomi tapi juga jadi pengerak utama dan percepatan pertumbuhan ekonomi,” tukasnya saat Diskusi Forum Legislasi Bertajuk “RUU BUMN: Mencegah BUMN jadi ATM Jelang Pemilu 2019” di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/7/2018)

Menurutnya berdasarkan sejarah, Cina jadi besar mula-mula itu bukan swasta tapi BUMN yang jadi penggerak utama baru kemudian swasta.

Pembicara lain dalam diskusi ini adalah Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas; Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, anggota Baleg  DPR RI dari Fraksi Nasdem, Handhani serta Sjamzu Rizal  selaku moderator.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas mengatakan BUMN memiliki misi mulia yakni berpartisipasi aktif dalam rangka peningkatan penerimaan negara yang nanti berujung pada APBN.

Menurut Supratman, draf awal RUU BUMN sebenarnya mengatur bahwa pengangkatan direksi BUMN harus lewat fit and proper rest DPR RI.

“Sebagai anggota DPR, saya senang-senang saja, tetapi demi kepentingan bangsa ini maka usulan tersebut harus ditiadakan. Kalau DPR melakukan fit and proper test terhadap calon direksi maka implikasinya bisa berbahaya,” katanya seraya menambahkan bayangkan kalau BUMN itu bisa dipolitisasi oleh segelintir orang oleh parpol dalam rangka untuk menentukan siapa yang akan duduk di direksi.

Sedangkan anggota komsi VI dari Fraksi Nasdem, Handhani mengamini pengangkatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak perlu mendapat persetujuan atau pertimbangan lewat fit and proper test di DPR RI. Hal itu dimaksudkan agar BUMN terhindar dari kepentingan partai politik.

Hamdhani juga memastikan RUU BUMN yang sedang dalam proses pembahasan saat ini akan mengatur secara tegas agar pejabat BUMN seperti komisaris dan direksi BUMN tidak merangkap jabatan baik jabatan di partai politik maupun pejabat struktural di pemerintahan. “Dengan larangan rangkap jabatan tersebut diharapkan pengelolaan BUMN dapat berjalan secara profesional,” katanya.

Yang pasti,  pengangkatan jajaran direksi BUMN harus berdasarkan pada proses kompetisi yang sehat dengan mengutamakan pada calon yang memiliki rekam jejak bagus, kuncinya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *