Opini WTP Talaud Ditemukan Banyak Catatan dan Rekomendasi

Melonguane, SULUTREVIEW

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Petrus Simon Tuange membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memimpin apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (6/6/2018).

Menurut Tuange, meskipun belum lama ini Kabupaten Kepulauan Talaud meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan  LHP BPK RI Perwakilan Sulut terhadap LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017, tetapi ada  banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti selama 60 hari ke depan usai LHP diserahkan.

“Selaku Plt Bupati, saya telah menandatangani tiga buah buku LHP, yakni LHP BPK RI atas Laporan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2017, LHP BPK RI Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan dan LHP BPK RI Atas Sistem Pengendalian Intern,” ujar Tuange.

Tuange kembali menuturkan, bahwa Opini BPK itu sebetulnya diberikan pada beberapa sektor penilaian. Karena itu keluar tiga buku. Buku yang pertama adalah LHP terkait pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda. Dan disitu akan menentukan opini, apakah itu sesuai dengan regulasi atau tidak.

“14 kabupaten/kota termasuk Talaud mendapatkan opini WTP. Tetapi WTP Talaud itu penuh rekomendasi dan catatan-catatan BPK. Jadi jangan terjebak pada euforia Talaud WTP. Tetapi, WTP Talaud tidak murni, karena penuh rekomendasi. Di buku ke dua dan ke tiga ada temuan BPK,” tegasnya.

Tuange  mengakui, selaku Plt Bupati sebenarnya tidak ingin menandatangani LHP tersebut. Pasalnya saat pelaksanaan kegiatan Tahun 2017 dirinya tidak dilibatkan.

“Tetapi Tim BPK bilang (katakan), di seluruh daerah pelaksana Pilkada diseragamkan Plt Bupati harus menandatangani LHP. Artinya ketika saya menandatangani ini, saya turut bertanggung jawab terkait LKPD Tahun Anggaran 2017 dan turut bertanggung jawab menindaklanjuti rekomendasi BPK selama 60 hari ke depan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Tuange membeberkan, bahwa ada beberapa temuan BPK dalam pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern, diantaranya Pemkab Kepulauan Talaud belum membayar tunjangan guru dan jasa pelayanan kesehatan serta transfer bagi hasil pendapatan dan transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp18. 694.281.556, penganggaran Pemkab Talaud tahun anggaran 2017 tidak memadai, penatausahaan dan pelaporan aset tetap dan aset lainnya tidak memadai, pendapatan pajak dan retribusi daerah tidak dipungut dan dikelola secara memadai serta hilangnya potensi pendapatan, penyaluran dan pertanggungjawaban barang diserahkan masyarakat pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan, dan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi untuk DPRD tidak didasari atas survei harga pasar yang memadai.

“BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain pembayaran belanja gaji dan tunjangan tidak sesuai ketentuan senilai Rp. 1.677.401.400, pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai kontrak pada 23 paket pekerjaan senilai Rp. 1.440.174.434,57, kelebihan pembayaran tunjangan umum dan tunjangan fungsional senilai Rp. 132.745.600 dan pemakaian langsung retribusi pelayanan jasa kepelabuhanan sebesar Rp. 111.501.000,” urai Tuange.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan itulah, BPK mengeluarkan rekomendasi dan catatan-catatan kepada Bupati Kepulauan Talaud.
(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *