Jakarta, SULUTREVIEW – Kabar gembira bagi kalangan PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Pada hari ini saya menandatangani PP yang menetapkan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri dan pensiunan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
“Istimewanya tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan juga kepada pensiunan,” lanjut dia.
Jokowi berharap, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 tahun, bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, PNS, TNI, dan Polri saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun dapat dijadikan sebagai motivasi untuk meningkatan kinerja.
“Kita juga berharap ada aparatur sipil negara (ASN) lebih meningkatkan kinerja sekaligus
kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujar Jokowi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
“Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay.Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.(kcm)