Ditemukan 451 Lembar Uang Palsu Beredar di Manado

Manado, SULUTREVIEW – Peredaran uang palsu di Kota Manado akhir-akhir ini menunjukkan peningkatan signifikan. Hal ini dikhawatirkan akan semakin bertambah seiring dengan berjalannya waktu.

Dilaporkan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Soekowardojo, peredaran uang palsu sudah di atas kewajaran. Bahkan diduga Kota Manado sudah menjadi tempat produksi uang palsu.

Tak tanggung-tanggung untuk Kota Manado sebagaimana temuan aparat Kepolisian sudah mencapai 451 lembar yang didominasi uang pecahan Rp50 ribu.

“Kami melaporkan bahwa temuan uang palsu di 2018 ini intensitasnya meningkat tinggi. Semula kami berpikir tidak signifikan tetapi akhir-akhir ini kami melihat sudah tinggi. Jangan-jangan uang palsu ini sudh diproduksi di sini (Manado-red),” ungkap Soekowardojo pada kegiatan penukaran uang bersama BI dan perbankan Kota Manado menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018, di kantor BI pasar 45, Selasa (22/5/2018).

Akan temuan uang palsu, Soekowardojo mengedukasi masyarakat luas agar mengetahui persis ciri-ciri uang Rupiah. “Mengapa saya sebut demikian, karena BI mencetak uang Rupiah yang asli. Karena itu masyarakat harus memahaminya. Sehingga ketika didapati uang Rupiah yang tidak sama dengan asli patut diduga itu palsu,” tegasnya.

Lebih jauh disampaikan Deputi Direktur Bidang Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sulut, Buwono Budisantoso, seiring meningkatnya kebutuhan uang menjelang hari raya keagamaan, masyarakat agar  mewaspadai peredaran uang palsu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sebagaimana diketahui periode Januari hingga Mei 2018 temuan uang palsu sebanyak 466 lembar atau secara keseluruhan meningkat 102% dari jumlah periode yang sama pada tahun 2017 yang berjumlah 231 lembar,” sebutnya sembari merinci jumlah uang palsu, yakni Kota Manado 451 lembar, Kota Bitung 5 lembar, Kota Kotamobagu 2 lembar Kabupaten Kepulauan Sangihe 1 lembar, Gorontalo 6 lembar dan Makassar 1 lembar.

“Peningkatan penemuan uang palsu ini dikarenakan adanya temuan uang palsu dari pihak Kepolisian pada Bulan April 2018 pecahan 50 ribu tahur emisi 2005 sebanyak 216 Iembar dan saat ini uang palsu tersebut telah ditahan pihak Kepolisian dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

“Kami menghimbau juga kepada masyarakat untuk mengenal ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diperoleh melaiui informasi media elektronik, media cetak dan sosialisasi para kasir Bank Indonesia. Harapan kami, seluruh masyarakat dapat mengetahui keasiian uang Rupiah yang dipakai dalam transaksi pembayaran sehari-hari,” jelas Buwono.(hilda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *