Revisi UU Antiterorisme Masih di Tahap Bahas Definisi Terorisme

Jakarta, SULUTREVIEW – Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M Syafii menegaskan, definisi terorisme harus disebutkan  untuk mengancam keamanan negara serta memiliki tujuan politik. Jika tidak ada kalimat tersebut berarti  UU terorisme tidak ada bedanya dengan KUHP.

“Pemerintah dan DPR hampir sepakat mengenai definisi terorisme yang membuat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tersendat. Bisa dibilang 99% sepakat. Jadi salah besar kalau dibilang DPR menunda revisi UU Terorisme,” ujar  M Syafii di ruang Fraksi Gerindara DPR Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Sejak awal kata dia,  tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan Menhan. Ada dua opsi yang berkembang terkait penyematan frasa ideologi dan tujuan politik dalam pembahasan RUU Antiterorisme yaitu dimasukkan ke batang tubuh definisi dan di penjelasan umum. “Itu juga akan dibahas dalam rapat pada Rabu (23/5),”  tuturnya.

Alasan  Syafii ingin ada frasa dan tujuan politik di definisi terorisme hanya ingin mengacu pada hukum saja. “Sejatinya  di negara hukum tak ada kewenangan apapun dari aparat negara kecuali diberikan hukum. Kalau hukum belum berikan apa-apa,  aparat nggak punya kewenangan apa-apa,” jelasnya.

“Bagaimana aparat hukum menetapkan orang itu teroris kalau hukumnya belum menetapkan teroris seperti apa? Cuma itu aja kepentingan kita. Kalau tanpa ada tujuan politik dan ancaman keamanan negara, kita tanya apa bedanya dengan tindak kriminal biasa?” tanya Syafii.

Dia mencontohkan   perbandingan dengan negara-negara lain yang  setiap tindakan terorisme pastilah bertujuan politis. “Coba catatlah teroris di seluruh dunia, mana sih yang nggak ada tujuan politiknya?,” tegasnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hasjim Djoyohadikusumo menyesalkan segelintir orang yang menuding partainya menghalangi atau menunda revisi UU terorisme. Apalagi partainya disebut-sebut pendukung teroris. “Ini jelas fitnah. Kami udah melakukan langkah hukum kepada mereka yang menuding itu,” paparnya.(rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *