Jakarta, SULUTREVIEW – Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menegaskan, pelibatan anak-anak dalam kampanye Pemilu selama ini belum menjadi isu mainstream politik Indonesia. Karena itu, Undang Undang harus mengaturnya dengan tegas, termasuk sanksi yang harus diterapkan bagi peserta pemilu.
Disarankan, agar partai peserta pemilu menyediakan tempat bagi anak-anak yang dibawa oleh orang tuanya saat kampanye. Seperti penitipan dengan fasilitas pengamanan dan lain-lain.
“Penyelenggara kampanye harus bisa menyediakan tempat untuk anak yang ikut dengan orang tuanya saat kampanye. Sebab, orang tua selalu beralasan klasik, yaitu tidak ada yang jaga di rumah,” ujar politisi Golkar itu dalam dialektika demokrasi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa(17/4/2018)
Ketua DPP Partai Golkar itu menjelaskan sanksinya juga harus tegas bagi partai politik yang terbukti sengaja mengerahkan anak-anak dalam kampanye. Makanya, sebaiknya aturan pemilu itu menekankan perlindungan anak dalam materi debat kandidat untuk menimbulkan kesadaran tentang anak.
Dia berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) secara reguler harus berani mengumumkan partai mana yang melanggar. Hal ini penting diumumkan walaupun mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap partai yang bersangkutan. Dilain pihak, partai juga memiliki kesadaran terhadap keberadaan anak-anak.
Partai Golkar kata Zainuddin, akan mendukung dan mengupayakan yang menjadi tugas Komisi II DPR terkait pemilu. khususnya pengaturan terkait pelarangan anak ikut kampanye. Prinsipnya, harus menjadi perhatian bagaimana caranya supaya peserta kampanye tidak melibatkan anak anak.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengemukakan, penyadaran berpolitik kepada anak-anak tidak selalu melalui kampanye terbuka di tempat umum, karena masih banyak format kampanye yang lebih ramah anak. Misalnya melalui media sosial, iklan, debat publik yang edukatif dan pengetahuan lainnya, yang sesuai dengan anak-anak.
Komisioner KPAI/Koordinator Nasional/Posko Nasional Pilkada, Jasra Putra menyatakan, saat ini terdapat 80 jutaan anak atau sepertiga dari penduduk Indonesia. Sedangkan yang terlibat dalam Pilkada di 171 daerah diperkirakan sebanyak 10 jutaan anak. Makanya, mereka ini harus dilindungi dari kepentingan politik praktis.
Jasra Putra berharap Komisi II DPR bisa membuat regulasi yang komprehensif khusus anak-anak, jika tidak bisa diatur melalui PKPU atau peraturan Bawaslu.
“Ini penting. Sebab, ketika anak terlibat politik praktis sepertti dalam Pilkada DKI, begitu yang didukung kalah, maka anak itu dibullying, dikerjain. Jadi, kita harus berpikir dampaknya pra dan pasca Pilkada terhadap anak-anak,” kuncinya.(rizal)