Manado, SULUTREVIEW – Empat ‘keke’ asal Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diduga menjadi korban trafficking di negeri jiran Malaysia, segera dideportasi ke Indonesia.
Keempat Pekerja Migran Indonesia tersebut teridentifikasi bernama Farisa Helda, Marcheilla Mariawa Karawisan, Clara Enjeline Momuat dan Lenda Welna Pantow.
Langkah deportasi ditempuh karena ke- empat keke tersebut, tidak mengantongi dokumen lengkap alias ilegal. Padahal mereka telah bekerja di Malaysia sejak Oktober 2017 silam.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Erny B Tumundo, setelah dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, ke empat keke ini sekarang ada di shelter KBRI.
“Ke empat orang pekerja migran Inndonesia, yang kesemuanya adalah perempuan asal Kecamatan Tombatu Kabupaten Mitra, didapati bermaslah di Malaysia. Saat ini sambil menunggu proses deportasi, ke-empat pekerja migran diamankan di shelter KBRI,” ungkap Tumundo saat dikonfirmasi Jumat (6/4).
Menurut Tumundo, selain empat orang tersebut, setelah dilakukan penelusuran secara mendalam oleh camat, ternyata ada 10 orang yang bermasalah. Mereka diketahui diberangkatkan tanpa melalui prosedur legal oleh oknum yang telah mengiming-imingi gaji besar.
Oknum perekrut pekerja migran tersebut, diketahui bernama Erny Munaiseche, yang sampai saat ini hilang jejak dan tidak diketahui keberadaannya.
“Oknum perekrut ini telah memfasilitasi ke-10 orang untuk dipekerjakan di Malaysia, tanpa dokumen lengkap. Hal itu diketahui, setelah petugas migran meminta dokumen, tetapi tidak dapat ditunjukkan,” jelasnya.
Ditambahkan Tumundo, pihaknya secara intens terus berkoordinasi dengan Kemenlu, yakni staf KBRI yang menangani pekerja migran di Semenanjung Malaysia dan Filipina. “Khusus untuk keluarga enam orang
pekerja migran lainnya, sangat diharapkan kerja samanya, yakni agar.melapor sehingga dapat ditangani secepatnya,” tegas Tumundo.
Sampai sejauh ini, belum diketahui umur dari ke-empat keke yang tersandung masalah. Dalam artian, jika di bawah 18 tahun, maka masuk trafficking atau perdagangan manusia.
“Kalau kami lihat kasus ini, telah melangkahi prosedur, yakni tidak melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Nah yang mengherankan bagaimana para pekerja ini mendapatkan paspor yang sebenarnya telah diatur oleh perekrut. Karenanya, terhadap oknum yang merekrut, kita punya satgas terpadu yang melibatkan pihak Imigrasi dan Kepolisian untuk mengungkapnya,” tandasnya.
Diketahui, untuk ke- enam pekerja migran lainnya yang didata, antara lain Deby Worotican, Fice Palad, Lili Manopo dan Cenly Tumiwa.(hilda)