Angka Pengguna Ehabond di Talaud Mengkhawatirkan

Melonguane, SULUTREVIEW – Pada tahun 2017 Kabupaten Kepulauan Talaud mejadi yang tertinggi dan menempati urutan pertama kasus penggunaan Ehabond di Provinsi Sulawesi Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kaur Mintu Narkoba Polres Kepulauan Talaud Bribka Frits Bidara pada saat memberikan sosialisasi tentang bahaya Narkoba kepada masyarakat Desa Tarun Kecamatan Melonguane Sabtu (31/3/2018).

Bidara menjelaskan berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional pada tahun 2017 banyak anak-anak remaja di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi pengguna Ehabon dan menajdi yang terbesar di Sulawesi Utara.

“Jadi berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2017 itu ternyata anak-anak remaja yang paling banyak pengguna Ehabon di wilayah Talaud,” jelas Bidara

Kaur Mintu menambahkan bahwa, data dari BNN pengguna Ehabon di seluruh wilayah Kabupaten Talaud mencapai seratus lebih anak dan usianya dibawa 17 tahun.

“Data dari BNN untuk pengguna Ehabon itu di seluruh wilayah Talaud itu seratus lebih, dan untuk usianya sebagian besar dibawa 17 tahun,” Jelas Kaur Narkoba.

Lebih lanjut Bidara mengatakan terungkapnya kasus penggunaan Ehabon ini tidak lepas dari peran aktif orang tua yang langsung melaporkan ketika anak-anak mereka terbukti menggunakan Ehabon. Dan semua orang tua tersebut meminta anaknya untuk direhabilitasi.

“Jadi ketika kita koordinasi ternyata orang tuanya sendiri Pro Aktif, ketika menemukan anaknya mengkonsumsi Ehabon apalagi pemakai tetap, mereka sendiri yang melaporkan untuk di rehabilitasi. Dan Rehabilitasinya harus di Manado karena Talaud belum ada pusat rehabilitasi Narkoba,” ujar Bidara.

Selain Ehabon Kaur Mintu Narkoba juga mengatakan di Tahun 2017 pihaknya juga mengungkap kasus peredaran Jamu Tawon Liar yang masuk di wilayah Kabupaten Talaud.

Bidara menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Satuan Narkoba pada bulan September tahun 2017, Jamu Tawon Liar tersebut termasuk obat yang tidak memiliki ijin edar

“Sebelumnya ada pengungkapan di Daerah lain, kita juga dapat info dari media TV dan media sosial terkait Jamu Tawon Liar ini,” tukasnya.

“Setelah itu kita koordinasi dengan Badan POM selanjutnya melakukan investigasi dan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata jamu Tawon liar tersebut tidak memilki ijin Edar,” kata Bidara.

Lebih lanjut Bidara mengatakan bahwa kasus ini dalam proses persidangan dan saat ini sudah masuk dalam tahap putusan. (fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.