Masyarakat Talaud Diimbau Peduli Pencatatan Sipil

Melonguane, SULUTREVIEW – Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar pencatatan sipil warga asal desa Tarun Kecamatan Melonguane, Hibor Mangiso (56) dan Darna Darinding (61).

Pasangan yang berdomisili di Desa Tarun ini sudah Menikah sejak 1992 dan diteguhkan sah secara agama. Namun pernikahan pasangan ini belum dinyatakan sah secara hukum karena belum melakukan pencatatan sipil.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Dra Suryati M Unas, pencatatan sipil merupakan hal yang sangat penting karena itu di atur dalam UU Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Bab 1 tentang dasar Perkawinan.

“Masyarakat yang sudah menikah secara sah di gereja harus melakukan pencatatan sipil, karena setelah melakukan pencatatan sipil maka pemerintah terkait akan mengeluarkan surat Akte Nikah. Jika warga tidak mempunyai Akte Nikah maka akan berpengaruh untuk pengurusan dokumen lain,” katanya.

Akte Pernikahan, lanjutnya, sangat penting dan akan dipakai dalam berbagai keperluan.
“Misalnya untuk keperluan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan selanjutnya KK diperlukan untuk pengurusan KTP dan keperluan lain yang mengharuskan adanya KK sebagai syarat kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Suryati menambahkab bahwa pihaknya telah melakukan pelayanan keliling selama 3 tahun. Pelayanan tersebut dilaksanakan di kecamatan bahkan sampai ke desa-desa. Karena menurut Suryati masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan jadi perlu dilakukan sosialisasi dan pelayanan yang maksimal.

“Masih ada masyarakat yang belum memahami pentingnya dokumen kependudukan. Sehingga ada masyarakat lain yang cuek, tidak ambil pusing dengan dokumen kependudukan. Jadi kami akan terus bekerja melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Suryati

Menurut Suryati jika masyarakat ingin melaksanakan pencatatan sipil, maka mereka harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi.

” Yang diperlukan itu surat keterangan dari kepala desa bahwa belum melaksanakan pencatatan sipil, surat nikah dari gereja, kartu keluarga dan KTP. Setelah semuanya lengkap akan dikeluarkan pengumuman 14 hari, jika tidak ada yang menggugat maka akan dilaksanakan pencatatan sipil,” jelasnya.(fanly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.